Ketika kawan saya Hary B. Koriun masih di desa Ubud, Bali, 10 Oktober 2010, mengikuti Ubud Writer and Reader Festival, saya mengirimkan SMS, apakah betul di desa Ubud, ada masjid ? Lalu dijawab olehnya, katanya memang ada, tapi agak jauh dari tempat diadakannya festival. Tentu ada yang bertanya, mengapa tiba-tiba saya bertanya demikian ? Paling tidak pertanyaan ini muncul ketika televisi Indonesia akhir-akhir ini banyak memberitakan kasus gereja HKBP, di daerah Bekasi, dimana sekelompok orang menolak kehadiran jemaat HKBP yang melakukan kegiatan ibadah minggu, di ruang terbuka, di suatu desa di Bekasi. Kemudian kasus ini berujung dengan ditikamnya pendeta dari jemaat itu, yang menyebabkan luka-luka.
Perbincangan masalah penolakan pendirian gereja HKBP, kemudian beralih kepada dituntutnya agar Surat Keputusan Bersama Menteri yang mengatur masalah pendirian rumah ibadah, dicabut sahaja. Sebab, alasannya adalah SKB itulah sebagai biang keladi dari konflik antar kelompok masyarakat yang hendak mendirikan rumah ibadah. Kalangan pemerintah menolak tuntutan pencabutan SKB itu, sebab hal itu berlaku untuk semua daerah Indonesia, dan bukan semata di Bekasi.
Artinya, pendirian masjid di daerah mayoritas non Muslim, dikenai juga ketentuan SKB ini. Supaya apa ? Agar setiap pendirian rumah ibadah, senantiasa juga mempetimbangkan suasana dan aspirasi rakyat tempatan/lokal, dan bukan semata-mata aspirasi masyarakat kaum minoritas.
Berkaitan dengana itulah, saya bertanya kepada bung Hary B. Koriun, seperti yang saya sebut di awal tulisan ini.
Kebetulan, tanggal 15 Oktober 2010, Jumat, saya harus ke Denpasar, untuk urusan keluarga, ibu saya, sakit. Tentu saja, saya menyempatkan diri juga untuk raun-raun di sekitar kota Denpasar, menyaksikan sebuah pulau yang setiap saat kedatangan pendatang, sebagai turis dan sebagai orang yang mencari manfaat atas kedatangan turis ini.
Turis asing dari mancanegara selalu datang ke Bali, dan daerah ini merupakan daerah tujuan wisata utamanya. Walaupun demikian, yang menghidupkan pulau Bali, bukan hanya turis asing, tetapi juga turis dari daerah-daerah lain di Indonesia. Misalnya dari kota-kota di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jakarta, Banten, Lombok dan lain-lain. Kalau musim liburan, rombongan ibu-ibu dan anak-anak sekolah, selalu sahaja memenuhi jalan-jalan di Pulau Bali. Kalau turis lokal itu, berdatangan dari Jawa, maka wajar sahaja kalau mayoritas agama turis lokal itu adalah Islam. Saya singgung soal agama disini dalam rangkaian turis lokal, karena implikasi yang ditimbulkannya adalah diperlukannya pelayanan kepada mereka dalam hal makanan yang sesuai dengan agama yang mereka peluk.
Hal ini untuk menjelaskan bahwa dari aspek kuliner, disetiap pojok kota di semua sudut pulau ini, tumbuh secara alami, kuliner yang memberikan isyarat bahwa di dalam warung-warung itu, disediakan makanan dan minuman yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Misalnya saja warung Padang, soto kudus, pecel lele lamongan, sate madura, lalapan Sunda, nasi uduk Betawi, soto Makasar dan seterusnya.
Keadaan ini tentu saja akan berimplikasi datangnya pendatang penjaja makanan (kuliner) yang beragama Islam.
Sabtu, 16 Oktober 2010, saya dengan adik-adik saya, Adib Maemun, Uswatun Hasanah dan Usri Indah, berjalan-jalan ke Ubud. Karena ramainya kendaraan, yang akhirnya memaksa saya mengikuti arus ken daraan, saya putuskan untuk mengunjungi Museum Antonio Blanco. Museum ini dibangun di atas tanah sekitar 2 hektar, bangunan utama, berarsitekturkan Eropa Spanyol, dengan kubah di tengahnya, dan bangunan terdiri dari dua tingkat. Tak boleh menggunakan kamera di dalam museum. Banyak menampilkan lukisan wanita, dan tentu saja, banyak juga lukisan wanita tanpa busana. Tentu saja tak perlu khawatir dengan UU Pornografi, karena adanya klausula bahwa lukisan sebagai karya seni, tidak masuk dalam kategori yang dimaksud oleh pornografi. Artinya, kawan-kawan seniman di Bali, tak perlu terus menerus resah dengan kekhawatiran-kekhawatiran atas diundangkannya UU Pornografi.
Selain lukisan, kamar kerja Blanco juga boleh disaksikan. Mengambil gambar di luar gedung utama dan juga di ruang-ruang pamer pinggiran, dibolehkan. Sayang betul kalau tidak bergambar disini. Sebagai catatan, karcis masuk Museum Blanco ini, untuk turis asing 50 ribu, dan turis seperti saya ini cuma 30 ribu per orang. Ada service tambahan dari pengelola, yaitu disediakannya soft drink berupa oranye dingin, yang tentu saja sayang untuk tidak dinikmati.
Obyek kedua yang saya kunjungi adalah masjid Ubudiyah, sebuah masjid yang menurut kabar awalnya diprakarsai oleh pelukis-pelukis yang beragama Islam di Ubud, diantaranya W. Hardja. Kelompok seniman ini, kabarnya, dulu, sekitar tahun 1993 an, dengan disponsori ICMI, mengadakan pameran lukisan di Jakarta, dan hasil penjualan lukisan itu, dipakai untuk membeli tanah, yang sekarang menjadi Ruang Serba Guna Ubudiyah. Sebelum terjadi Bom Bali I, bangunan ini memang menjadi sebuah masjid. Namun selama 3 tahun, setelah adanya Bom Bali, masjid ini tidak boleh digunakan, karena tiadanya izin. Namun 3 tahun belakangan ini, sudah boleh digunakan, dengan nama Gedung Serba Guna Ubudiyah. Digunakan untuk pendidikan, pengajian, anak-anak dan ibu-ibu. Juga untuk sholat, termasuk untuk sholat Jumat. Pengeras suara tidak digunakan, mengingat tetangga kanan kiri yang selalu mengajukan komplain. Jadi, kalau Jumatan, paling digunakan pengeras suara khusus di dalam ruangan sahaja, dan tak sampai ke luar. Hanya saja, yang selalu menjadi masalah adalah kalau Jumatan adalah soal parkir. Maklum, jumlah jemaah terus menerus bertamabah, dan rata-rata mereka pasti berkendaraan. Apalagi memiliki kendaraan saat sekarang ini di Indonesia, tidaklah terlalu sulit.
Ketika sore ini saya mengunjungi Gedung SG Ubudiyah, melalui gang sempit yang agak gelap sepanjang 20 meter, saya saksikan 3 orang pemuda yang mengajari agama pada sekitar 60 orang anak-anak seumur 6-10 tahunan. Saya terharu, karena pendidikan agama terus menerus mereka pelihara dan juga mereka sanggup memelihara kehidupan keagamaan mereka ditengah masyarakat Bali yang amat beragam. Dialog kebudayaan dalam kehidupan di Bali, mereka jalani dan mereka saksikan sendiri. Rumidi dan Abdul Karim, begitu nama pengelola gedung serba guna itu.
Setelah selesai melakukan sholat menghormati masjid, Tahiyyatul Masjid, saya bersama adik-adikpun permisi, sambil mengambil gambar suasana masjid ini.
Semoga semangat Ubud, semangat Ubudiyah, mampu memberikan pesan kedamaian pada kehidupan negeri ini. Salam Ubudiyah dari Ubud !
Jumat, 22 Oktober 2010
Sabtu, 24 April 2010
ANGKATAN 60
Tahun 2009 yang lalu, saya telah menerbitkan buku Leksikon Sastra Riau, yang berisi kumpulan sastrawan Riau, nama, karya-karyanya, pendidikan dan riwayat hidup singkatnya. Jumlah nama sastrawan Riau diatas 150 orang. Saya membuat pengertian tersendiri tentang sastrawan Riau, yaitu mereka yang pernah menciptakan karya-karya sastranya di negeri Riau, mungkin ia dilahirkan di Riau, mungkin juga ia sempat bermukim di Riau.
Ketika diadakan diskusi sastra untuk bedah buku itu, yang diadakan oleh Fakultas Ilmu Budaya Unilak, banyak juga penanggap yang tidak sependapat dengan pengertian sastrawan Riau.
Saya tetap memegang pendirian seperti semula. Lalu saya ambil salah satu riwayat lahirnya buku itu, yaitu ketika dalam perjalanan ke Makasar, saya menemukan sebuah buku yang berjudul Leksikon Sastrawan Jakarta. Dalam buku itu, disebutkan pengertian dari siapakah Sastrawan Jakarta itu. Definisinya sama dengan saya sebutkan di atas, yaitu siapa saja yang pernah bermukim di Jakarta dan menuliskan karya-karyanya di media Jakarta.
Nah, dari dialog di kampus Rumbai itu, saya pun berkeinginan untuk menyempurnakan buku tersebut. Namun rasanya, saya tidak mampu untuk menyempurnakan buku itu, mengingat memerlukan waktu dan tenaga yang tidak sedikit.
Tapi saya ingin mengembangkan buku itu, terbatas pada sastrawan-sastrawan tertentu, dan saya ingin memperdalam dan mengembangkannya pada mereka-mereka yang telah berumur 60 tahun ke atas. Untuk itu, saya akan menyebutnya dengan judul buku Angkatan 60, Sejumlah Sastrawan Riau. Mungkin kawan-kawan ada yang ingin memberikan saran, silahkanlah.
Ketika diadakan diskusi sastra untuk bedah buku itu, yang diadakan oleh Fakultas Ilmu Budaya Unilak, banyak juga penanggap yang tidak sependapat dengan pengertian sastrawan Riau.
Saya tetap memegang pendirian seperti semula. Lalu saya ambil salah satu riwayat lahirnya buku itu, yaitu ketika dalam perjalanan ke Makasar, saya menemukan sebuah buku yang berjudul Leksikon Sastrawan Jakarta. Dalam buku itu, disebutkan pengertian dari siapakah Sastrawan Jakarta itu. Definisinya sama dengan saya sebutkan di atas, yaitu siapa saja yang pernah bermukim di Jakarta dan menuliskan karya-karyanya di media Jakarta.
Nah, dari dialog di kampus Rumbai itu, saya pun berkeinginan untuk menyempurnakan buku tersebut. Namun rasanya, saya tidak mampu untuk menyempurnakan buku itu, mengingat memerlukan waktu dan tenaga yang tidak sedikit.
Tapi saya ingin mengembangkan buku itu, terbatas pada sastrawan-sastrawan tertentu, dan saya ingin memperdalam dan mengembangkannya pada mereka-mereka yang telah berumur 60 tahun ke atas. Untuk itu, saya akan menyebutnya dengan judul buku Angkatan 60, Sejumlah Sastrawan Riau. Mungkin kawan-kawan ada yang ingin memberikan saran, silahkanlah.
Selasa, 20 Oktober 2009
KEMAH SYAWALAN DI BEDUGUL
Lebaran tahun ini, 20 September 2009, adalah lebaran kali pertama keluarga besar Pulau Sula, tanpa kehangatan Bapak, Bapak HS Habib Adnan. Untuk menghangatkan kembali apa yang selalu Bapak gariskan kepada kami, anak-anak, cucu dan cicitnya, yaitu berupa kerukunan, saling tolong menolong, bersedia untuk menjalin silaturrahmi, dirancanglah untuk melakukan syawalan dalam bentuk kemah di sebuah desa dingin, di Bedugul. Desa kecamatan ini sekitar 50 km disebelah utara kota Denpasar.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, rombongan telah sampai di Bedugul, Selasa, 22 September 2009, sekitar tengah hari, dan lanjut dengan berbagai kegiatan hiburan antar anak-anak kecil ataupun anak besar, termasuk yang sudah mahasiswa. Kali ini yang bertindak sebagai panitia pelaksana adalah Ulfi (Malang), Uki & Tisa (Bandung), Aping (Denpasar) , Rida (Bekasi) dan banyak yang lain lagi. Acara berlangsung sampai menjelang tengah malam, dihangatkan oleh api unggun. Ya ada yang bernyanyi, dengan segala macam lagu, baik yang hanya setengah lagu ataupun yang utuh. Maklum sang organis Ahsan (Masbagik) selalu membuat ulah kalau mengiringi sang penyanyi. Yang jelas, lagu mbah Surip tetap jadi lagu kebangsaan kali ini ..... tak gendong kemana-mana! Saya dari Pekanbaru, Selasa siang baru berangkat dengan pesawat Mandala ke Jakarta, lalu ganti pesawat ke Surabaya, dan juga tetap ganti pesawat untuk ke Ngurah Rai di Denpasar.
Pukul 21.00 WIB atau 22.00 WIT, Dedek menjemput saya. 3 tas bagasi tidak ternagkut oleh pesawat Mandala, belum tahu dimana soalnya. Saya dan nyonya diantar ke Mengwi, depan kantor Polsek, dan kemudian dilanjutkan dengan mobil Lutfi dan Sufian. Jam 24.00 sampailah kami di Bedugul yang dingin. Ibu dan adik-adik masih ngumpul di Vila, dan bukan di kemah. Adik-adik yang di 3 kemah, dalam kemah besar yang dapat menampung 10 sampai 15 orang. Aku tidur di Vila dengan ibu dan Adib. Acara pagi hari sampai siang hari banyak ragam. Seleboran , main bola, makan krupuk, dan masih banyak yang lain lagi. Disela-sela mainan, ada perebutan dan pembagian THR. Dari ribuan, dua ribuan, lima ribuan, sepeuluh ribuan, atau lima puluh ribuan. Biasanya yang sudah bekerja, membawa THR ini, untuk disebar-sebarkan dan direbut-rebutkan. Disinilah puncak interaksi dan guyonan yang selalu dikenang. Walhasil, setelah selesai masing-masing menghitung peruntungannya masing0-masing. Ada yang dapat 50 ribuan atau ada yang sampai 100 ribuan. Wah enak tenaan.
Wal hasil, itulah kenang-kenangan yang selalu kekal di ingatan keluarga. Guyon, tolong menolong, keakraban dan menggembirakan hati sang Ibu.
Semoga Ibu selalu gembira, walau Bapak hanya dapat menyaksikan kegembiraan ini dari rumahnya yang baru di Kepaon. Salam Syawalan !
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, rombongan telah sampai di Bedugul, Selasa, 22 September 2009, sekitar tengah hari, dan lanjut dengan berbagai kegiatan hiburan antar anak-anak kecil ataupun anak besar, termasuk yang sudah mahasiswa. Kali ini yang bertindak sebagai panitia pelaksana adalah Ulfi (Malang), Uki & Tisa (Bandung), Aping (Denpasar) , Rida (Bekasi) dan banyak yang lain lagi. Acara berlangsung sampai menjelang tengah malam, dihangatkan oleh api unggun. Ya ada yang bernyanyi, dengan segala macam lagu, baik yang hanya setengah lagu ataupun yang utuh. Maklum sang organis Ahsan (Masbagik) selalu membuat ulah kalau mengiringi sang penyanyi. Yang jelas, lagu mbah Surip tetap jadi lagu kebangsaan kali ini ..... tak gendong kemana-mana! Saya dari Pekanbaru, Selasa siang baru berangkat dengan pesawat Mandala ke Jakarta, lalu ganti pesawat ke Surabaya, dan juga tetap ganti pesawat untuk ke Ngurah Rai di Denpasar.
Pukul 21.00 WIB atau 22.00 WIT, Dedek menjemput saya. 3 tas bagasi tidak ternagkut oleh pesawat Mandala, belum tahu dimana soalnya. Saya dan nyonya diantar ke Mengwi, depan kantor Polsek, dan kemudian dilanjutkan dengan mobil Lutfi dan Sufian. Jam 24.00 sampailah kami di Bedugul yang dingin. Ibu dan adik-adik masih ngumpul di Vila, dan bukan di kemah. Adik-adik yang di 3 kemah, dalam kemah besar yang dapat menampung 10 sampai 15 orang. Aku tidur di Vila dengan ibu dan Adib. Acara pagi hari sampai siang hari banyak ragam. Seleboran , main bola, makan krupuk, dan masih banyak yang lain lagi. Disela-sela mainan, ada perebutan dan pembagian THR. Dari ribuan, dua ribuan, lima ribuan, sepeuluh ribuan, atau lima puluh ribuan. Biasanya yang sudah bekerja, membawa THR ini, untuk disebar-sebarkan dan direbut-rebutkan. Disinilah puncak interaksi dan guyonan yang selalu dikenang. Walhasil, setelah selesai masing-masing menghitung peruntungannya masing0-masing. Ada yang dapat 50 ribuan atau ada yang sampai 100 ribuan. Wah enak tenaan.
Wal hasil, itulah kenang-kenangan yang selalu kekal di ingatan keluarga. Guyon, tolong menolong, keakraban dan menggembirakan hati sang Ibu.
Semoga Ibu selalu gembira, walau Bapak hanya dapat menyaksikan kegembiraan ini dari rumahnya yang baru di Kepaon. Salam Syawalan !
Kamis, 27 Agustus 2009
KETIKA OMBAK MENDERU, NOVEL D. ISKANDAR
Ketika di Pekanbaru dilangsungkan Pameran Buku di Bandar Serai, Pekanbaru, Juli 2009, IKAPI Cabang Riau mengadakan dialog interaktif dengan tema Hak Cipta. Hadir sebagai nara sumber ada tiga orang yaitu Al Azhar, budayawan Riau, Syafrinaldi,, guru Besar Fakultas Hukum UIR dan seorang pengurus Ikapi Pusat, maaf saya lupa namanya. Saya sendiri diminta untuk bertindak sebagai moderator. Pembicaraan berlangsung penuh warna dari A sampai ke Z. Sastrawan yang secara kreatif berkarya dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang menguntungkan negara. Seorang Andrea Hirata, melalui karya kreatifnya Lasykar Pelangi, menggerakkan sektor perbukuan sangat luar biasa. Namun karena masalah penghormatan atas hak cipta, ketika ratusan ribu exemplar bukunya dibajak, maka sebetulnya negara telah kehilangan pendapatan yang cukup besar.Tentu saja, sang penulis dan penerbit buku, juga telah kehilangan pendapatan yang sebetulnya menjadi hak yang sah.
Pembicaraan juga menyinggung soal naskah Melayu. Betapa negeri ini belum menghargai naskah yang diwarisi dari generasi terdahulu. Masih banyak naskah yang disimpan oleh orang-orang tua di banyak tempat. Perburuan naskah ini, oleh orang-orang asing, dimana negerinya berkeinginan menjadi pusat kebudayaan nusantara, sangatlah gencar. Dengan dana yang seolah-olah tak terbatas, mereka mampu merayu dan menaklukkan hati sang empunya penyimpan naskah-naskah kebudayaan.
Sementara itu, museum kerajaan yang kita punyai, sangatlah terbatas daya kreatifnya. Kemampuan merawat dan memanfaatkan naskah yang ada, masih amat terbatas. Fasilitasyang ada, belum cukup untuk merawat benda-benda kebudayaan itu, untuk dapat kekal sepanjang zaman.
Hadirin yang ikut dialog cukup banyak. Pengajar, pegawai negeri, murid-murid dan masyarakat awam, cukup serius memperhatikan jalannya acara.
Selepas dialog, dilanjutkan dengan peluncuran dua buku novel dari penulis muda D. Iskandar, berjudul Ketika Ombak Menderu dan novel kedua Jerat-jerat Lokalisasi, dengan penerbitnya Usaha Putera Riau. Iskandar adalah penulis novel kelahiran Bengkalis, dan memperoleh pendidikan sampai tingkat menengah atas di Bengkalis. Menyelesaikan D2 Ilmu Perpustakaan pada Universitas Terbuka dan kini bekerja sebagai PNS pada Perpustakaan
Daerah Suman Hs di Pekanbaru.
Daerah Suman Hs di Pekanbaru.
Minggu, 26 April 2009
HAK ASASI MANUSIA : HAK-HAK EKONOMOI, SOSIAL DAN BUDAYA
Oleh Husnu Abadi [1]
Ketika pembicaraan tentang hak asasi manusia di tahun 1945, Bung Karno sangat menginginkan agar hak-hak sipil dan politik seperti hak menyampaikan pendapat, lisan dan tulisan, kebebasan berasosiasi, tidak perlu dimasukkan dalam pasal-pasal konstitusi, tetapi menginginkan agar lebih baik negara memperhatikan agar masyarakat kecil tidak lapar, dan karenanya haruslah disejahterakan. Apa gunanya dijamin kebebasan berserikat dan kebebasan menyampaikan pendapat, kalau rakyatnya miskin-miskin. Kompromi pun terjadi, hak-hak sipil dan politik (disingkat Hak Sipol) dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (disingkat Hak Ekosob) memperoleh tempat terhormat dalam konstitusi 1945.
Terdapat perbedaan tentang peran negara dalam menegakkan kedua generasi HAM itu, yaitu untuk HAM Sipol, menghendaki negara mengurangi peranannya sedemikian rupa, dan memberikan kebebasan kepada warga yang sedemikian luas. Pelanggaran atas pelanggaran Hak-hak Sipol, dimonitor oleh Komisi HAM PBB dan negara dapat dituntut oleh warga atas pelanggarannya. Kekerasan negara atas warganya (seperti kasus Trisakti, Santa Cruz, Timika, Tanjung Priok, Talangsari) dapat menjadi contoh dalam kasus ini. Namun dalam pemenuhan, perlindungan, penghormatan atas hak-hak Ekosob, menghendaki usaha besar negara bersama warganya untuk melaksanakannya. Kegagalan negara dalam memberantas kemiskinan dan kelaparan, misalnya, dalam sistem hukum yang ada, tidak semudah dalam pelanggaran hak-hak sipol, ketika warga hendak menunut negara. Monitoring oleh Komisi HAM PBB hanya menghendaki masing-masing negara anggota melaporkannya, tentang kemajuan yang telah dicapainya.[2]
Hak-hak Ekosob, dirumuskan pada Tahun 1966 oleh masyarakat PBB, dalam sebuah Covenan, dimana setelah diratifikasi oleh sejumlah negara, agar berlaku efektif. Indonesia harus menunggu empat dasarwarsa untuk melakukan ratifikasi yakni baru pada tahun 2005. Hingga tanggal 15 Juni 2000, CESCR telah diratifikasi oleh 142 negara, dan Indonesia baru meratifikasi, 30 Sept. 2005 ini (Persetujuan DPR-Presiden menjadi UU), dan kemudian terbitnya UU No. 11 Tahun 2005 tentang ratifikasi CESCR, UU No. 12 Tahun 2005 tentang ICCPR. Tingginya tingkat ratifikasi ini menunjukkan bahwa kovenan ini memiliki karakter universalitas yang sangat kuat. Tentu saja dapat dikaji oleh jauh, mengapa kovenan itu harus begitu lama untuk dapat diratifikasi, apa masalah politik yang melingkupinya, apakah perdebatan yang dahulu terjadi ketika di tahun 1945, kembali berulang ketika bangsa ini harus mengambil suatu keputusan, meratifikasi atau tidak sama sekali.
Hak-hak Ekosob yang relevan dengan kajian seminar ini, akan kami kutip beberapa rumusannya sebagai berikut :
Pasal 27
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 23 G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan ksehatan
Pasal 28 I
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
Dalam uraian di atas, telah kami kutip tentang peranan negara yang harus dijalankan, dalam rangka penegakan Hak-hak Ekosob ini. Hal ini antara lain harus dijabarkan dalam rencana jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah maupun dalam rencana pembangunan tahunannya yang dicerminkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah. Artinya, setiap tahun masyarakat dapat memperhatikan kebijakan publik yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah masing-masing.[3] Apakah suatu pemerintah daerah akan memperhatikan pasar tradisional; ketertiban, keindahan dan kebersihan kota; pengkondisian iklim usaha yang kondusif sehingga memperbesar peluang lapangan kerja atau sebaliknya ; pembangunan kesehatan; perluasan kesempatan memperoleh pendidikan dasar bagi kaum miskin; pembangunan sarana dan prasarana bagi pemukiman rakyat kecil; pembangunan sarana air bersih; dan lain-lain ?
Mengenai hak-hak Ekosob, khususnya yang berkenaan upaya mengakui (to recognize), mempromosikan (to promote), menghormati (to respect) serta melindungi (to protect), memenuhi, memfasilitasi, menyediakan ( to fulfill, to facilitate and to provide), masih terdapat banyak pihak yang mempunyai pandangan yang keliru (keliru pandang). Paling tidak ada terdapat 3 keliru pandang yaitu[4] :
Pertama, pemenuhan Hak Ekosob, dipenuhi secara bertahap (progressive realization). Pandangan yang demikian ini memiliki kelemahan yang mendasar. Hal ini, misalnya, bila dikaitkan dengan prinsip dasar dalam hak asasi manusia yaitu prinsip non diskriminasi. Prinsip ini secara serta merta (otomatis) menjadi kewajiban negara dalam pemenuhannya. Pelaksanaan prinsip ini tidak mengenal dilakukan secara bertahap. Artinya, pelaksanaan pemenuhan hak Ekosob ini haruslah secara seketika. Tanpa diskriminasi artinya tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, aliran politik, asal usul kebangsaan, status sosial, kekayaan atau lainnya. Obligasi negara dalam konteks ini adalah pernyataan komitmen dan kemauan baik dan tidak mengenal istilah setengah komitmen (komitmen setengah hati).
Kedua, pemenuhan Hak Ekosob membutuhkan biaya. Pandangan yang keliru selalu menyatakan bahwa pemenuhan hak Ekosob, seperti hak atas penghidupan yang layak, hak atas pekerjaan, tidaklah dapat dipenuhi begitu saja tanpa ada anggaran yang memadai. Pandangan ini tidak seluruhnya benar. Sebagai gambaran dapat dilihat hal-hal sebagai berikut : kalaulah negara belum mempunyai kemampuan untuk memberikan fasilitas perumahan yang layak, sebagaimana yang seharusnya menjadi obligasi negara berdasarkan konstitusi atau Pasal 11 kovenan, maka negara janganlah melakukan penggusuran.
Kalaulah negara belum mempunyai kemampuan untuk membuka lapangan kerja yang memadai, sehingga kaum miskin penganggur terpaksa memenuhi kaki lima untuk berniaga, maka negara janganlah melakukan penertiban, pengusiran, penggusuran, penyitaan, pembakaran !
Tidak melakukan penggusuran, tidak melakukan pengusiran, tidak melakukan penyitaan, tidak melakukan pembakaran merupakan suatu praktek yang tidak membutuhkan anggaran ![5]
Ketiga, pemenuhan Hak Ekosob mesti menunggi sumber daya berlimpah. Pandangan yang keliru selalu menyatakan bahwa untuk memenuhi Hak Ekosob haruslah dengan adanya sumber daya yang berlimpah, kalau suatu daerah atau negara tidak mempunyai sumber daya yang melimpah maka negara tersebut tidak mungkin melakukan pemenuhan dan penghormatan atas Hak Ekosob. Bila diperhatikan pernyataan Komite Hak Ekosob, dikatakan bahwa sumber daya yang ada haruslah digunakan dengan cara yang paling efektif (all existing resources must be devoted in the most effective way)
Ada baiknya bila dalam makalah ini disajikan sebuah contoh suatu kabupaten yang relatif tidak kaya seperti tergambarkan dalam APBD nya, tetapi dapat dikategorikan sebagai kabupaten yang core obligation dalam pemenuhan hak ekosob, khususnya hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan cukup memadai. [6]
Sebagai iullustrasi, dapat dicontohkan pencapaian Kabupaten Jembrana di bawah kepemimpinan I Gede Winarsa. Pada dasarnya kabupaten tersebut dinilai telah memenuhi obligasinya untuk memberikan perlindungan dan fasilitas bantuan pada keluarga, hak anak atas pendidikan dasar dan menurunkan drop out pelajar.[7]
Tabel 1 : APBD dan PAD Kab. Jembrana 2000-2004
Tahun : APBD dalam Milyar Rupiah :PAD
2000 : 66,9 : 2,5 M
2001 :131, 5 :5,5
2002 : 171,7 :11,5
2003 :193,1 :11,0
2004 :205,0 :9,7
Tabel 2 ; Contoh Indikator pemenuhan di Kab.Jembrana
Thn :Indikator Perubahan Kel. Miskin:Kematian Bayi/1000 lahir hidup:Tkt. DO SD
2001 : : 19,4 %: : 15,25 :0,08 %
2002 : :10,9 % : 8,39 : :0,02 %
: :Berkurang 44 % : Berkurang 45 % :Berkurang 75 %
Dalam banyak hal, tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak ketentraman dan ketertiban umum dalam menindak pedagang kaki lima, pemukiman rakyat miskin, pedagang asongan dan lain-lain merupakan implementasi dari adanya peraturan daerah, peraturan kepala daerah ataupun dalam rangka mewujudkan keindahan, kebersihan dan ketertiban kota. Di satu segi penegakan ini memang mempunyai landasan yuridis yang dapat diterima. Namun memandang masalah kemiskinan, kemelaratan serta keterbelakangan dilihat dari segi masalah yuridis semata, tentu tidaklah memadai. Hal ini dikarenakan haruslah dikaitkan dengan tanggung jawab negara (core obligation) untuk mengakui, mempromosikan , menghormati, melindungi serta memenuhi hak-hak Ekosob[8]. Keinginan dan ambisi negara untuk menciptakan kota yang bersih, tertib dan tenteram haruslah serentak dengan keseriusan dalam menyelenggarakan pembukaan lapangan kerja, pemukiman atau tempat tinggal, menciptakan kondisi yang kondisif buat dunia usaha. Kesombongan negara yang paling nyata adalah ketika negara gagal untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan buat rakyat miskin, namun dengan kekuatan dan kekuasaannya, negara merasa sangat wajib untuk melakukan penertiban di sana-sini, yang korbannya adalah warga miskin.
Bagi suatu negara yang mempunyai masalah pembangunan sangat komplek : kemampuan merencanakan, mengawasi, melaksanakan, memelihara, mengevaluasi, upaya mewujudkan pemerintahan (tatakelola) yang bersih, berhadapan dengan tantangan pertumbuhan ekonomi, pertambahan populasi, masalah perkembangan international (global) dan lain-lain tidaklah dapat ditanggulangi semata hanya melalui satu pendekatan. Oleh karena itu dalam menanggulangi masalah perkotaan (misalnya)- sesuai dengan masalah yang tengah dibicarakan—hanya dengan pendekatan penegakan hukum semata yang selalu diartikan dengan penggusuran, pengusiran atas sejumlah besar masa miskin, memerlukan pendekatan yang berpandangan hak-hak asasi manusia, khususnya hak-hak Ekosob. Dalam hal kebijakan perkotaan, memang telah menetapkan suatu wilayah (Y) peruntukannya untuk keperluan (X), maka pengawasan untuk menjaga dan memelihara wilayah (Y) haruslah terus menerus dilakukan. Risikonya tentu saja pada anggaran yang harus dikeluarkan untuk itu. Artinya melakukan pengawasan dan penertiban atas wilayah Y itu, harus dilakukan secara rutin atau reguler. [9]
Sebagai illustrasi, dapat diambil suatu succes story yang banyak dikutip mass media, ketika Walikota Solo Joko Widodo berhasil memindahkan ratusan pedagang kaki lima dari suatu wilayah, yang dipandang sudah tidak memadai untuk estetika kota, ke tempat lain yang lebih sesuai dan lebih menjanjikan. Pendekatan yang dilakukan oleh Walikota dengan turun sendiri, melakukan pendekatan berulang kali, bahkan sampai puluhan kali, dialog secara tidak resmi, makan dan minum bersama para pedagang tersebut, dan dicatat oleh wartawan paling tidak dilakukan sebanyak 50-an kali, menghasilkan kesadaran dan tekad bersama para pedagang untuk menerimaa rencana pemerintah kota pindah ke lokasi yang baru.[10] Aparat penertiban dalam kasus ini, tentu saja tidak perlu berhadap-hadapan seperti pihak-pihak yang akan berperang, tetapi cukup membantu proses pemindahan mereka saja.
Sebagai penutup dari uraian singkat ini, bahwa penegakan hak asasi manusia khususnya yang berkenaan dengan hak-hak Ekosob, lebih khusus lagi yang melibatkan warga miskin, amat tergantung kebijakan publik yang dirumuskan oleh masing-masing daerah, antara lain dicerminkan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta pemahaman yang komprehensif atas hak asasi manusia yang dipunyai oleh para penyelenggara pemerintahan daerah. Pemahaman yang memadai atas obligasi negara atas hak-hak Ekosob bagi warga miskin, akan merubah paradigma pembangunan kota, apakah akan selalu mengedepankan ketertiban dan keindahan kota, ataukah akan menyelaraskan antara keindahan dengan obligasi negara atas hak-hak Ekosob warga miskin. Khususnya dalam menelaah tindakan-tindakan aparatur penegak ketentraman dan ketertiban umum, maka kalaulah hanya dilihat dari segi mikro, maka penegakan itu tak lebih dari instrumen pelaksanaan kebijakan makro semata. Seperti tadi telah disinggung, dalam kasus banyak negara berkembang, kegagalan negara memenuhi obligasinya atas hak-hak Ekosob akan selalu ditutupi dengan upaya yang sangat legalistis, hanya pendekatan yuridis semata. Memang ada masalah teknis yuridis yang memerlukan telaahan khusus ketika instrumen penegakan ini dilakukan seperti penyitaan harta benda para korban, kekerasan fisik yang repressif dan lain-lain. Adalah yang perlu menjadi perhatian juga adalah materi muatan peraturan daerah yang memungkinkan terjadinya pelanggaran atas hak asasi manusia. Bandar Senapelan , 16 Juni 2008
Lampiran Artikel berupa guntingan koran :
Guntingan Koran I :
Tugas Gubernur Terpilih : Kemiskinan dan Pengangguran Sudah Menunggu
Biaya pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah tahun 2008 lebih dari Rp 490,2 miliar. Besarnya anggaran ini kerap menjadi pertanyaan banyak orang, Apakah dengan pemilihan gubernur yang beranggaran besar itu rakyat mampu menikmati hasilnya? Anggaran itu dikeluarkan di saat tercatat jumlah penduduk miskin dan pengangguran di provinsi Jateng masih cukup tinggi. Pertanyaan itu patut diajukan mengingat provinsi yang berpenduduk 33,4 juta (2007) itu termasuk daerah yang memiliki jumlah penduduk miskin serta angka pengangguran tinggi. Seandainya dana pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng sebesar itu dialihkan untuk upah kerja bakti sosial bagi penduduk miskin, tentunya akan menyerap ribuan warga yang kebagian rezeki.
Data-data lain tentang Jawa Tengah :
Pertumbuhan ekonomi Jateng tahun 2007, hanya 5,0 persen, dibawah perkiraan BI yang mematok 5,1 – 6,0 persen. Pertumbuhan penduduk setiap tahun sebesar 1,24 persen. Lambannya pertumbuhan ekonomi juga menyebabkan pendapatan per kapita pada tahun 2007 hanya berkisar Rp 9,72 juta perorang. Juli Maret 2007, penduduk miskin bertambah 16.000 orang di pedesaan, dan 6.500 orang di perkotaan. Jumlah penduduk miskin cenderung turun. Tetapi secara absolut, jumlahnya masih cukup banyak, sebesar 6,6 juta jiwa. Jumlah ini agak turun pasca krisis ekonomi dan moneter 1998-1999. Saat itu jumlah penduduk miskin mencapai 11,1 juta atau 36,70 persen dari jumlah penduduk.
Angka pengangguran sebanyak 1,4 juta jiwa atau 8,1 persen dari total jumlah angkatan kerja sebanyak 17,4 juta jiwa. (Harian Kompas, 13 Juni 2008)
Guntingan Koran II :
Anggaran Keamanan Pemilu Rp 2,4 Triliun
Membengkaknya alokasi anggaran keamananPemili 2009 menjadi Rp 2,4 Triliun dari Rp 1,3 triliun pada aPemilu 2004 tak lepas dari pengalaman selama ini. Kapolri Jenderal Pol Soetanto mengatakan salah satu tahap paling rawan yang harus diantisipasi pihaknya ialah penghitungan suara. Hal ini tercermin dari pengalaman pilkada di berbagai daerah yang terkadang menumbulkan masalah. Apalagi kalau selisih ( suara yang menang, Red.) kecil. Ini rawan. Untuk itu, kewajiban semua petugas termasuk petugas ditempat pemungutan suara (TPS) untuk mewaspadai semua ini,” katanya usai memperingati Ultah ke 62 Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK di Jakarta kemarin (17/6). Harian Riau Pos, 18 Juni 2008.
Guntingan Koran III :
Dana Pemilu Masih Diblokir : Sebanyak Rp 4,085 triliun belum cair.
Dana Pemilihan Umum 2009 sebesar Rp 4,085 Triliun atau 61,27 persen dari total pagu anggaran pemilu untuk sementara diblokir. Pemblokiran dilakukan karena Departemen keuangan masih menunggu usulan kegiatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Menurut Sri Mulyani, dari total pagu anggaran dana pemilu sebesar Rp 6,667 triliun, Depkeu telah mencairkan Rp 126,7 miliar atau 1,9persen dari total pagu anggaran pemilu. Sisa dana pemilu yang belum dicairkan Rp 6,54 triliun. Dari sisa anggaran itu sementara ini hanya Rp 2,455 triliun yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan persiapan pemilu. Selebihnya Rp 4,085 triliun diblokir.(Harian Kompas, 16 Juni 2008)
FOOT NOTE :
[1] Penulis adalah Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Riau, pensyarah pada Fakultas Hukum UIR dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum UIR, Penulis Buku Eksistensi Aliran-Aliran Keagamaan Dalam Islam Ditinjau Dari Pasal-pasal Hak Asasi Manusia UUD 1945 (UIR Press, 2008).
[2] Lihat Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia,
[3] Dalam beberapa tahun ini, banyak LSM yang memfokuskan diri pada kajian kebijakan publik khususnya yang terumuskan dalam APBD, antara lain FITRA, ICW, PSHK, sejumlah PUSHAM dan lain-lain. Anggaran dalam perspektif HAM memperoleh kajian utama dan hasil-hasil kajiannya dipublikasikan kepada publik untuk memperoleh pertimbangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Selain masalah anggaran, sejumlah peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah, harus terus menerus dievaluasi melalui perspektif hak asasi manusia.
[4] Lihat A. Patra Zen dan Andik Hardiyanto, Obligasi Negara Berdasarkan Kovenan Ekosob, Jurnal HAM, Komnas HAM, Volume 4, Tahun 2007, hlm. 23.
[5] Dalam banyak pembangunan di perkotaan, praktek-praktek negara yang menggusur dan mengusir secara paksa, terus menerus dilaksanakan dengan dasar peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan daerah. Pembuangan secara paksa ribuan becak di kota Jakarta, dapat dilihat dalam kerangka pikiran ini. Coba bandingkan dengan kesibukan pemerintah Jakarta dan Bandung, yang amat aktif mencari wilayah atau daerah untuk dijadikan tempat pembuangan sampah, namun dilain pihak negara begitu mudah untuk melakukan penggusuran dan pengusiran masyarakat miskin.
[6] A. Patra Zen, ibid, hlm. 24
[7] Lihat Pasal 10 dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB.
[8] Klasifikasi obligasi negara dalam mengakui (to recognize) bahwa hak ekosob merupakan HAM, sehingga jika ada pelanggaran atasnya maka semestinya negara mengakui semua mekanisme dan konsekwensi yang mesti dtanggung para pelaku pelanggaran hak ekosob, misalnya jika banyak keluarga miskin yang tidak dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan, pendidikan, maka pejabat yang berkompeten mesti mempertanggungjwabkannya dalam sistim hukum di Indonesia (yusticiable). Klasifikasi menghormati (to respect) mempunyai makna negara tidak melakukan tindakan yang justru membatasi sebagian atau seleuruhnya hak-hak ekosob masyarakat. Negara tidak diperkenankan untuk melakukan intervensi baik melalui regulasi, kebijakan, atas hak seseorang atau sekelompok orang untuk membentuk serikat buruh atas pilihannya sendiri. Obligasi negara untuk mempromosikan (to promote) artinya negara haruslah mempromosikan hak-hak Ekosob termasuk dengan pelibatan masyarakat secara aktif. Melindungi (to protect) artinya antara lain bahwa negara wajib untuk melindungi hak-hak Ekosob yakni memastikan adanya legal security of tenure, keamanan hukum kepemilikan tanah. Keluarnya Perpres No. 35 Tahun 2005 tentang Pengadaan tanah bagi Pelaksanaan Untuk Kepentingan Umum, pada dasarnya bertentangan dengan obligasi negara untuk melindungi hak atas tanah karena tidak diatur dengan jelas mekanisme perlindungan bagi seseorang yang tanahnya diambil alih. Lihat A. Patra Zen, ibid, hlm. 27
[9] Dalam banyak kasus dimana perencanaan dan pengawasan tidak dilakukan secara terencana, upaya pengawasan itu terlihat ketika suatu kota akan dikunjungi oleh seorang pejabat negara, akan dikunjungi oleh tim penilai pemberian anugerah A, anugerah B, konfrensi nasional C, festival international D. Kunjungan Presiden RI ke Pekanbaru beberapa waktu yang lalu (2007), memaksa aparat penertiban kota, menertibkan semua pedagang kakilima sepanjang jalan yang dilalui tamu dari bandara sampai ke komplek olahraga di Rumbai, walau hanya untuk sementara waktu saja.
[10] Lihat harian Republika, dan harian Kompas, terbitan Januari 2008, yang secara khusus melaporkan kisah-kisah sang walikota berhadapan dengan pedagang kaki lima.
Ketika pembicaraan tentang hak asasi manusia di tahun 1945, Bung Karno sangat menginginkan agar hak-hak sipil dan politik seperti hak menyampaikan pendapat, lisan dan tulisan, kebebasan berasosiasi, tidak perlu dimasukkan dalam pasal-pasal konstitusi, tetapi menginginkan agar lebih baik negara memperhatikan agar masyarakat kecil tidak lapar, dan karenanya haruslah disejahterakan. Apa gunanya dijamin kebebasan berserikat dan kebebasan menyampaikan pendapat, kalau rakyatnya miskin-miskin. Kompromi pun terjadi, hak-hak sipil dan politik (disingkat Hak Sipol) dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (disingkat Hak Ekosob) memperoleh tempat terhormat dalam konstitusi 1945.
Terdapat perbedaan tentang peran negara dalam menegakkan kedua generasi HAM itu, yaitu untuk HAM Sipol, menghendaki negara mengurangi peranannya sedemikian rupa, dan memberikan kebebasan kepada warga yang sedemikian luas. Pelanggaran atas pelanggaran Hak-hak Sipol, dimonitor oleh Komisi HAM PBB dan negara dapat dituntut oleh warga atas pelanggarannya. Kekerasan negara atas warganya (seperti kasus Trisakti, Santa Cruz, Timika, Tanjung Priok, Talangsari) dapat menjadi contoh dalam kasus ini. Namun dalam pemenuhan, perlindungan, penghormatan atas hak-hak Ekosob, menghendaki usaha besar negara bersama warganya untuk melaksanakannya. Kegagalan negara dalam memberantas kemiskinan dan kelaparan, misalnya, dalam sistem hukum yang ada, tidak semudah dalam pelanggaran hak-hak sipol, ketika warga hendak menunut negara. Monitoring oleh Komisi HAM PBB hanya menghendaki masing-masing negara anggota melaporkannya, tentang kemajuan yang telah dicapainya.[2]
Hak-hak Ekosob, dirumuskan pada Tahun 1966 oleh masyarakat PBB, dalam sebuah Covenan, dimana setelah diratifikasi oleh sejumlah negara, agar berlaku efektif. Indonesia harus menunggu empat dasarwarsa untuk melakukan ratifikasi yakni baru pada tahun 2005. Hingga tanggal 15 Juni 2000, CESCR telah diratifikasi oleh 142 negara, dan Indonesia baru meratifikasi, 30 Sept. 2005 ini (Persetujuan DPR-Presiden menjadi UU), dan kemudian terbitnya UU No. 11 Tahun 2005 tentang ratifikasi CESCR, UU No. 12 Tahun 2005 tentang ICCPR. Tingginya tingkat ratifikasi ini menunjukkan bahwa kovenan ini memiliki karakter universalitas yang sangat kuat. Tentu saja dapat dikaji oleh jauh, mengapa kovenan itu harus begitu lama untuk dapat diratifikasi, apa masalah politik yang melingkupinya, apakah perdebatan yang dahulu terjadi ketika di tahun 1945, kembali berulang ketika bangsa ini harus mengambil suatu keputusan, meratifikasi atau tidak sama sekali.
Hak-hak Ekosob yang relevan dengan kajian seminar ini, akan kami kutip beberapa rumusannya sebagai berikut :
Pasal 27
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 23 G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan ksehatan
Pasal 28 I
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
Dalam uraian di atas, telah kami kutip tentang peranan negara yang harus dijalankan, dalam rangka penegakan Hak-hak Ekosob ini. Hal ini antara lain harus dijabarkan dalam rencana jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah maupun dalam rencana pembangunan tahunannya yang dicerminkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah. Artinya, setiap tahun masyarakat dapat memperhatikan kebijakan publik yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah masing-masing.[3] Apakah suatu pemerintah daerah akan memperhatikan pasar tradisional; ketertiban, keindahan dan kebersihan kota; pengkondisian iklim usaha yang kondusif sehingga memperbesar peluang lapangan kerja atau sebaliknya ; pembangunan kesehatan; perluasan kesempatan memperoleh pendidikan dasar bagi kaum miskin; pembangunan sarana dan prasarana bagi pemukiman rakyat kecil; pembangunan sarana air bersih; dan lain-lain ?
Mengenai hak-hak Ekosob, khususnya yang berkenaan upaya mengakui (to recognize), mempromosikan (to promote), menghormati (to respect) serta melindungi (to protect), memenuhi, memfasilitasi, menyediakan ( to fulfill, to facilitate and to provide), masih terdapat banyak pihak yang mempunyai pandangan yang keliru (keliru pandang). Paling tidak ada terdapat 3 keliru pandang yaitu[4] :
Pertama, pemenuhan Hak Ekosob, dipenuhi secara bertahap (progressive realization). Pandangan yang demikian ini memiliki kelemahan yang mendasar. Hal ini, misalnya, bila dikaitkan dengan prinsip dasar dalam hak asasi manusia yaitu prinsip non diskriminasi. Prinsip ini secara serta merta (otomatis) menjadi kewajiban negara dalam pemenuhannya. Pelaksanaan prinsip ini tidak mengenal dilakukan secara bertahap. Artinya, pelaksanaan pemenuhan hak Ekosob ini haruslah secara seketika. Tanpa diskriminasi artinya tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, aliran politik, asal usul kebangsaan, status sosial, kekayaan atau lainnya. Obligasi negara dalam konteks ini adalah pernyataan komitmen dan kemauan baik dan tidak mengenal istilah setengah komitmen (komitmen setengah hati).
Kedua, pemenuhan Hak Ekosob membutuhkan biaya. Pandangan yang keliru selalu menyatakan bahwa pemenuhan hak Ekosob, seperti hak atas penghidupan yang layak, hak atas pekerjaan, tidaklah dapat dipenuhi begitu saja tanpa ada anggaran yang memadai. Pandangan ini tidak seluruhnya benar. Sebagai gambaran dapat dilihat hal-hal sebagai berikut : kalaulah negara belum mempunyai kemampuan untuk memberikan fasilitas perumahan yang layak, sebagaimana yang seharusnya menjadi obligasi negara berdasarkan konstitusi atau Pasal 11 kovenan, maka negara janganlah melakukan penggusuran.
Kalaulah negara belum mempunyai kemampuan untuk membuka lapangan kerja yang memadai, sehingga kaum miskin penganggur terpaksa memenuhi kaki lima untuk berniaga, maka negara janganlah melakukan penertiban, pengusiran, penggusuran, penyitaan, pembakaran !
Tidak melakukan penggusuran, tidak melakukan pengusiran, tidak melakukan penyitaan, tidak melakukan pembakaran merupakan suatu praktek yang tidak membutuhkan anggaran ![5]
Ketiga, pemenuhan Hak Ekosob mesti menunggi sumber daya berlimpah. Pandangan yang keliru selalu menyatakan bahwa untuk memenuhi Hak Ekosob haruslah dengan adanya sumber daya yang berlimpah, kalau suatu daerah atau negara tidak mempunyai sumber daya yang melimpah maka negara tersebut tidak mungkin melakukan pemenuhan dan penghormatan atas Hak Ekosob. Bila diperhatikan pernyataan Komite Hak Ekosob, dikatakan bahwa sumber daya yang ada haruslah digunakan dengan cara yang paling efektif (all existing resources must be devoted in the most effective way)
Ada baiknya bila dalam makalah ini disajikan sebuah contoh suatu kabupaten yang relatif tidak kaya seperti tergambarkan dalam APBD nya, tetapi dapat dikategorikan sebagai kabupaten yang core obligation dalam pemenuhan hak ekosob, khususnya hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan cukup memadai. [6]
Sebagai iullustrasi, dapat dicontohkan pencapaian Kabupaten Jembrana di bawah kepemimpinan I Gede Winarsa. Pada dasarnya kabupaten tersebut dinilai telah memenuhi obligasinya untuk memberikan perlindungan dan fasilitas bantuan pada keluarga, hak anak atas pendidikan dasar dan menurunkan drop out pelajar.[7]
Tabel 1 : APBD dan PAD Kab. Jembrana 2000-2004
Tahun : APBD dalam Milyar Rupiah :PAD
2000 : 66,9 : 2,5 M
2001 :131, 5 :5,5
2002 : 171,7 :11,5
2003 :193,1 :11,0
2004 :205,0 :9,7
Tabel 2 ; Contoh Indikator pemenuhan di Kab.Jembrana
Thn :Indikator Perubahan Kel. Miskin:Kematian Bayi/1000 lahir hidup:Tkt. DO SD
2001 : : 19,4 %: : 15,25 :0,08 %
2002 : :10,9 % : 8,39 : :0,02 %
: :Berkurang 44 % : Berkurang 45 % :Berkurang 75 %
Dalam banyak hal, tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak ketentraman dan ketertiban umum dalam menindak pedagang kaki lima, pemukiman rakyat miskin, pedagang asongan dan lain-lain merupakan implementasi dari adanya peraturan daerah, peraturan kepala daerah ataupun dalam rangka mewujudkan keindahan, kebersihan dan ketertiban kota. Di satu segi penegakan ini memang mempunyai landasan yuridis yang dapat diterima. Namun memandang masalah kemiskinan, kemelaratan serta keterbelakangan dilihat dari segi masalah yuridis semata, tentu tidaklah memadai. Hal ini dikarenakan haruslah dikaitkan dengan tanggung jawab negara (core obligation) untuk mengakui, mempromosikan , menghormati, melindungi serta memenuhi hak-hak Ekosob[8]. Keinginan dan ambisi negara untuk menciptakan kota yang bersih, tertib dan tenteram haruslah serentak dengan keseriusan dalam menyelenggarakan pembukaan lapangan kerja, pemukiman atau tempat tinggal, menciptakan kondisi yang kondisif buat dunia usaha. Kesombongan negara yang paling nyata adalah ketika negara gagal untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan buat rakyat miskin, namun dengan kekuatan dan kekuasaannya, negara merasa sangat wajib untuk melakukan penertiban di sana-sini, yang korbannya adalah warga miskin.
Bagi suatu negara yang mempunyai masalah pembangunan sangat komplek : kemampuan merencanakan, mengawasi, melaksanakan, memelihara, mengevaluasi, upaya mewujudkan pemerintahan (tatakelola) yang bersih, berhadapan dengan tantangan pertumbuhan ekonomi, pertambahan populasi, masalah perkembangan international (global) dan lain-lain tidaklah dapat ditanggulangi semata hanya melalui satu pendekatan. Oleh karena itu dalam menanggulangi masalah perkotaan (misalnya)- sesuai dengan masalah yang tengah dibicarakan—hanya dengan pendekatan penegakan hukum semata yang selalu diartikan dengan penggusuran, pengusiran atas sejumlah besar masa miskin, memerlukan pendekatan yang berpandangan hak-hak asasi manusia, khususnya hak-hak Ekosob. Dalam hal kebijakan perkotaan, memang telah menetapkan suatu wilayah (Y) peruntukannya untuk keperluan (X), maka pengawasan untuk menjaga dan memelihara wilayah (Y) haruslah terus menerus dilakukan. Risikonya tentu saja pada anggaran yang harus dikeluarkan untuk itu. Artinya melakukan pengawasan dan penertiban atas wilayah Y itu, harus dilakukan secara rutin atau reguler. [9]
Sebagai illustrasi, dapat diambil suatu succes story yang banyak dikutip mass media, ketika Walikota Solo Joko Widodo berhasil memindahkan ratusan pedagang kaki lima dari suatu wilayah, yang dipandang sudah tidak memadai untuk estetika kota, ke tempat lain yang lebih sesuai dan lebih menjanjikan. Pendekatan yang dilakukan oleh Walikota dengan turun sendiri, melakukan pendekatan berulang kali, bahkan sampai puluhan kali, dialog secara tidak resmi, makan dan minum bersama para pedagang tersebut, dan dicatat oleh wartawan paling tidak dilakukan sebanyak 50-an kali, menghasilkan kesadaran dan tekad bersama para pedagang untuk menerimaa rencana pemerintah kota pindah ke lokasi yang baru.[10] Aparat penertiban dalam kasus ini, tentu saja tidak perlu berhadap-hadapan seperti pihak-pihak yang akan berperang, tetapi cukup membantu proses pemindahan mereka saja.
Sebagai penutup dari uraian singkat ini, bahwa penegakan hak asasi manusia khususnya yang berkenaan dengan hak-hak Ekosob, lebih khusus lagi yang melibatkan warga miskin, amat tergantung kebijakan publik yang dirumuskan oleh masing-masing daerah, antara lain dicerminkan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta pemahaman yang komprehensif atas hak asasi manusia yang dipunyai oleh para penyelenggara pemerintahan daerah. Pemahaman yang memadai atas obligasi negara atas hak-hak Ekosob bagi warga miskin, akan merubah paradigma pembangunan kota, apakah akan selalu mengedepankan ketertiban dan keindahan kota, ataukah akan menyelaraskan antara keindahan dengan obligasi negara atas hak-hak Ekosob warga miskin. Khususnya dalam menelaah tindakan-tindakan aparatur penegak ketentraman dan ketertiban umum, maka kalaulah hanya dilihat dari segi mikro, maka penegakan itu tak lebih dari instrumen pelaksanaan kebijakan makro semata. Seperti tadi telah disinggung, dalam kasus banyak negara berkembang, kegagalan negara memenuhi obligasinya atas hak-hak Ekosob akan selalu ditutupi dengan upaya yang sangat legalistis, hanya pendekatan yuridis semata. Memang ada masalah teknis yuridis yang memerlukan telaahan khusus ketika instrumen penegakan ini dilakukan seperti penyitaan harta benda para korban, kekerasan fisik yang repressif dan lain-lain. Adalah yang perlu menjadi perhatian juga adalah materi muatan peraturan daerah yang memungkinkan terjadinya pelanggaran atas hak asasi manusia. Bandar Senapelan , 16 Juni 2008
Lampiran Artikel berupa guntingan koran :
Guntingan Koran I :
Tugas Gubernur Terpilih : Kemiskinan dan Pengangguran Sudah Menunggu
Biaya pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah tahun 2008 lebih dari Rp 490,2 miliar. Besarnya anggaran ini kerap menjadi pertanyaan banyak orang, Apakah dengan pemilihan gubernur yang beranggaran besar itu rakyat mampu menikmati hasilnya? Anggaran itu dikeluarkan di saat tercatat jumlah penduduk miskin dan pengangguran di provinsi Jateng masih cukup tinggi. Pertanyaan itu patut diajukan mengingat provinsi yang berpenduduk 33,4 juta (2007) itu termasuk daerah yang memiliki jumlah penduduk miskin serta angka pengangguran tinggi. Seandainya dana pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng sebesar itu dialihkan untuk upah kerja bakti sosial bagi penduduk miskin, tentunya akan menyerap ribuan warga yang kebagian rezeki.
Data-data lain tentang Jawa Tengah :
Pertumbuhan ekonomi Jateng tahun 2007, hanya 5,0 persen, dibawah perkiraan BI yang mematok 5,1 – 6,0 persen. Pertumbuhan penduduk setiap tahun sebesar 1,24 persen. Lambannya pertumbuhan ekonomi juga menyebabkan pendapatan per kapita pada tahun 2007 hanya berkisar Rp 9,72 juta perorang. Juli Maret 2007, penduduk miskin bertambah 16.000 orang di pedesaan, dan 6.500 orang di perkotaan. Jumlah penduduk miskin cenderung turun. Tetapi secara absolut, jumlahnya masih cukup banyak, sebesar 6,6 juta jiwa. Jumlah ini agak turun pasca krisis ekonomi dan moneter 1998-1999. Saat itu jumlah penduduk miskin mencapai 11,1 juta atau 36,70 persen dari jumlah penduduk.
Angka pengangguran sebanyak 1,4 juta jiwa atau 8,1 persen dari total jumlah angkatan kerja sebanyak 17,4 juta jiwa. (Harian Kompas, 13 Juni 2008)
Guntingan Koran II :
Anggaran Keamanan Pemilu Rp 2,4 Triliun
Membengkaknya alokasi anggaran keamananPemili 2009 menjadi Rp 2,4 Triliun dari Rp 1,3 triliun pada aPemilu 2004 tak lepas dari pengalaman selama ini. Kapolri Jenderal Pol Soetanto mengatakan salah satu tahap paling rawan yang harus diantisipasi pihaknya ialah penghitungan suara. Hal ini tercermin dari pengalaman pilkada di berbagai daerah yang terkadang menumbulkan masalah. Apalagi kalau selisih ( suara yang menang, Red.) kecil. Ini rawan. Untuk itu, kewajiban semua petugas termasuk petugas ditempat pemungutan suara (TPS) untuk mewaspadai semua ini,” katanya usai memperingati Ultah ke 62 Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK di Jakarta kemarin (17/6). Harian Riau Pos, 18 Juni 2008.
Guntingan Koran III :
Dana Pemilu Masih Diblokir : Sebanyak Rp 4,085 triliun belum cair.
Dana Pemilihan Umum 2009 sebesar Rp 4,085 Triliun atau 61,27 persen dari total pagu anggaran pemilu untuk sementara diblokir. Pemblokiran dilakukan karena Departemen keuangan masih menunggu usulan kegiatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Menurut Sri Mulyani, dari total pagu anggaran dana pemilu sebesar Rp 6,667 triliun, Depkeu telah mencairkan Rp 126,7 miliar atau 1,9persen dari total pagu anggaran pemilu. Sisa dana pemilu yang belum dicairkan Rp 6,54 triliun. Dari sisa anggaran itu sementara ini hanya Rp 2,455 triliun yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan persiapan pemilu. Selebihnya Rp 4,085 triliun diblokir.(Harian Kompas, 16 Juni 2008)
FOOT NOTE :
[1] Penulis adalah Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Riau, pensyarah pada Fakultas Hukum UIR dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum UIR, Penulis Buku Eksistensi Aliran-Aliran Keagamaan Dalam Islam Ditinjau Dari Pasal-pasal Hak Asasi Manusia UUD 1945 (UIR Press, 2008).
[2] Lihat Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia,
[3] Dalam beberapa tahun ini, banyak LSM yang memfokuskan diri pada kajian kebijakan publik khususnya yang terumuskan dalam APBD, antara lain FITRA, ICW, PSHK, sejumlah PUSHAM dan lain-lain. Anggaran dalam perspektif HAM memperoleh kajian utama dan hasil-hasil kajiannya dipublikasikan kepada publik untuk memperoleh pertimbangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Selain masalah anggaran, sejumlah peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah, harus terus menerus dievaluasi melalui perspektif hak asasi manusia.
[4] Lihat A. Patra Zen dan Andik Hardiyanto, Obligasi Negara Berdasarkan Kovenan Ekosob, Jurnal HAM, Komnas HAM, Volume 4, Tahun 2007, hlm. 23.
[5] Dalam banyak pembangunan di perkotaan, praktek-praktek negara yang menggusur dan mengusir secara paksa, terus menerus dilaksanakan dengan dasar peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan daerah. Pembuangan secara paksa ribuan becak di kota Jakarta, dapat dilihat dalam kerangka pikiran ini. Coba bandingkan dengan kesibukan pemerintah Jakarta dan Bandung, yang amat aktif mencari wilayah atau daerah untuk dijadikan tempat pembuangan sampah, namun dilain pihak negara begitu mudah untuk melakukan penggusuran dan pengusiran masyarakat miskin.
[6] A. Patra Zen, ibid, hlm. 24
[7] Lihat Pasal 10 dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB.
[8] Klasifikasi obligasi negara dalam mengakui (to recognize) bahwa hak ekosob merupakan HAM, sehingga jika ada pelanggaran atasnya maka semestinya negara mengakui semua mekanisme dan konsekwensi yang mesti dtanggung para pelaku pelanggaran hak ekosob, misalnya jika banyak keluarga miskin yang tidak dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan, pendidikan, maka pejabat yang berkompeten mesti mempertanggungjwabkannya dalam sistim hukum di Indonesia (yusticiable). Klasifikasi menghormati (to respect) mempunyai makna negara tidak melakukan tindakan yang justru membatasi sebagian atau seleuruhnya hak-hak ekosob masyarakat. Negara tidak diperkenankan untuk melakukan intervensi baik melalui regulasi, kebijakan, atas hak seseorang atau sekelompok orang untuk membentuk serikat buruh atas pilihannya sendiri. Obligasi negara untuk mempromosikan (to promote) artinya negara haruslah mempromosikan hak-hak Ekosob termasuk dengan pelibatan masyarakat secara aktif. Melindungi (to protect) artinya antara lain bahwa negara wajib untuk melindungi hak-hak Ekosob yakni memastikan adanya legal security of tenure, keamanan hukum kepemilikan tanah. Keluarnya Perpres No. 35 Tahun 2005 tentang Pengadaan tanah bagi Pelaksanaan Untuk Kepentingan Umum, pada dasarnya bertentangan dengan obligasi negara untuk melindungi hak atas tanah karena tidak diatur dengan jelas mekanisme perlindungan bagi seseorang yang tanahnya diambil alih. Lihat A. Patra Zen, ibid, hlm. 27
[9] Dalam banyak kasus dimana perencanaan dan pengawasan tidak dilakukan secara terencana, upaya pengawasan itu terlihat ketika suatu kota akan dikunjungi oleh seorang pejabat negara, akan dikunjungi oleh tim penilai pemberian anugerah A, anugerah B, konfrensi nasional C, festival international D. Kunjungan Presiden RI ke Pekanbaru beberapa waktu yang lalu (2007), memaksa aparat penertiban kota, menertibkan semua pedagang kakilima sepanjang jalan yang dilalui tamu dari bandara sampai ke komplek olahraga di Rumbai, walau hanya untuk sementara waktu saja.
[10] Lihat harian Republika, dan harian Kompas, terbitan Januari 2008, yang secara khusus melaporkan kisah-kisah sang walikota berhadapan dengan pedagang kaki lima.
DEMOKRASI DAN HUKUM BUATAN MANUSIA
Oleh : Husnu Abadi
Diskursus mengenai sistem demokrasi akhir-akhir ini tetap ramai dibicarakan. Harapan-harapan yang digantungkan pada sistem ini, tidak semuanya dapat disaksikan dalam tataran kenyataan. Dianutnya sistem demokrasi oleh suatu negara, tidak secara otomatis melahirkan kemakmuran, keadilan, persamaan, dunia tanpa diskriminasi. Semuanya itu masih jauh dari kenyataan. Di kalangan pemikir dan gerakan Islam, telah lama yang menghujat sistem demokrasi ini. Salah satu pikiran yang mengemuka adalah yang menyatakan bahwa sistem demokrasi adalah sistem yang kufur, oleh karena itu haram untuk diikuti. Salah satu hal yang mendasar sebagai alasannya adalah bahwa dalam sistem demokrasi, kedaulatan diletakkan pada rakyat dan karenanya pembuatan aturan (hukum) juga diserahkan pada rakyat. Menurut pikiran ini, hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam, dimana kedaulatan untuk membuat hukum hanya pada Allah. Manusia tidak diberi kewenangan untuk membuat hukum. Barangsiapa berhukum pada selain hukum Allah, maka mereka itulah orang zalim, kafir dan rusak.
Tulisan singkat ini terbatas hendak membicarakan: (1) dari mana kemungkinannya sistem Islam itu dapat diwujudkan dan (2) apakah semua hukum buatan manusia itu secara otomatis pastilah bertentangan dengan hukum buatan Tuhan ?
Sistem Islam.
Kelahiran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad, adalah berada dalam rezim jahiliah, yang eksploitatif, manusia yang kaya menghisap yang miskin , kepercayaan yang ada adalah penyembahan berhala dan tidak ada kamus yang memberikan kebebasan untuk tidak menyembah berhala, majikan adalah pemilik atas hamba sahayanya baik lahiriah ataupun bathiniah (perbudakan), hukum hanya berlaku bagi rakyat banyak dan tidak berlaku bagi kaum atas/bangsawan.
Misi wahyu adalah membebaskan manusia dari segala bentuk perhambaan, dan hanya menghamba pada Allah, manusia adalah setara dan dibedakan hanya dengan ketakwaannya (makna credo La Ilaaha Illa Allah), hukum berlaku untuk semua dan tidak ada keistimewaan bagi kaum bangsawan.
Sesudah fase Hijrah, sistem Islam pun menggantikan sistem lama. Al Quran dan Al Hadist menjadi panduan utama penyelenggaraan negara dan ummat. Perluasan pengaruh Islam ke delapan penjuru dunia, memberi perubahan dalam cara menangkap apa yang diajarkan oleh Al Quran dan Hadist. Metode merumuskan hukum pun bertambah melalui Qiyas dan Ijmak dan sejumlah kaidah-kaidah yang diciptakan oleh para ulama.
Ketika Nabi saw wafat, sahabat menunjuk Abubakar RA sebagai pengganti Rasul dalam penyelenggaraan negara, merujuk pada kesetiaan pada Nabi, keulamaan & kesucian. Umar bin Khatab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, demikian juga. Pergantian memang melalui musyawarah dengan mengutamakan ketakwaan. Disini kualitas ketakwaan merupakan faktor yang amat menentukan dipilihnya seseorang sebagai Khalifah. Dalam kata lain pola regenerasi yang terjadi adalah pola regenerasi yang rasional, atau pola suksesi menggunakan pola suksesi yang rasional. (Jimli Asshiddiqie: 2005)
Hal ini perlu dicatat untuk membedakannya dengan pola regenerasi sesudahnya yang tidak mempergunakan pola ini, tetapi mengikuti pola regenerasi berdasarkan keturunan. Pernyataan terakhir ini perlu penulis catat sebagai hal yang penting, untuk memberikan tafsir, manakah yang lebih dekat dengan konsep Islam atau dengan spirit Islam, model suksesi rasional ataukah model suksesi berdasarkan keturunan.
Perwujudan sistem Islam itu dikenal dengan sejumlah prinsip yang dalam tulisan ini dikutip beberapa hal yaitu : (1) tentang sumber-sumber hukum yang berlaku adalah bersumberkan pada Al Quran dan Hadist Nabi, serta pengayaannya berdasarkan metode perumusan hukum hasil dari ijtihad para ulama, terutama berkaitan dengan semakin meluasnya pengaruh Islam dan semakin luasnya pergaulan umat islam dengan bangsa-bangsa lainnya; (2) prinsip-prinsip yang tetap diberlakukan adalah dijaminnya persamaan antar umat manusia di depan hukum; tetap dilindunginya hak-hak kaum minoritas; tetap dijaminnya kebebasan beragama; tidak ada perlakuan diskriminasi; mengutamakan keadilan; tetap diberikannya hak untuk melakukan amar makruf nahi munkar (menganjurkan kebaikan dan mencegah keburukan) terhadap penyelenggaraan negara; tetap dihormatinya hak-hak pribadi dan dihormatinya hak-hak untuk menyampaikan/ ekspressi di bidang ilmu pengetahuan dan seni budaya.
Prinsip-prinsip itu tentu saja dengan tetap merujuk pada norma-norma dan kaidah-kaidah seperti yang ditulis pada point (1).
Berkenaan dengan itu semua, bolehlah disebut bahwa terdapat ruang peranan yang telah dilakukan oleh manusia (baca: para ulama) sebagai aktor yang membuat hukum ketika peristiwa hukum terjadi atau ketika situasi dan kondisi telah berubah dari masa-masa sebelumnya. Al Quran dan Hadist tetap memberikan ruang kepada manusia untuk menjawab perkembangan baru itu, dengan mengerahkan potensi intelektualnya, dengan syarat potensi intelektualnya itu tetap bersandarkan atau tetap selari dengan kaidah-kaidah Quran dan Hadist. Berkenaan dengan pengerahan potensi intelektual ini, maka terbuka kemungkinan tidak seragamnya out put yang dihasilkan. Berbeda masa berbeda pula perumusan hukumnya. Berbeda masyarakat dan komunitasnya memungkinkan perbedaan pula perumusan hukumnya (beda mazhab). Prosedur perumusan norma-norma baru itu, merujuk pada ketokohan seorang ulama (person, mujtahid) dan dapat juga pada ketokohan sejumlah ulama ( ijmak). Persoalannya adalah apakah norma-norma hukum hasil dari para ulama tadi otomatis menjadi dasar bagi penyelenggara negara (institusi Sulthan/Khalifah dan institusi negara lainnya) dan menjadi dasar dalam menyelesaikan perselisihan hukum yang ada.
Bila dirumuskan norma-norma hukum yang ada pada fase ini, adalah hukum yang tertera dalam Al Quran dan Hadist ditambah dengan rumusan-rumusan yang dilakukan oleh manusia (ulama) melalui metode penemuan hukum yang mereka setujui bersama khususnya berkenaan dengan situasi dan perkembangan semasa.
Fase Nabi : Al Quran + Hadist
Diskursus mengenai sistem demokrasi akhir-akhir ini tetap ramai dibicarakan. Harapan-harapan yang digantungkan pada sistem ini, tidak semuanya dapat disaksikan dalam tataran kenyataan. Dianutnya sistem demokrasi oleh suatu negara, tidak secara otomatis melahirkan kemakmuran, keadilan, persamaan, dunia tanpa diskriminasi. Semuanya itu masih jauh dari kenyataan. Di kalangan pemikir dan gerakan Islam, telah lama yang menghujat sistem demokrasi ini. Salah satu pikiran yang mengemuka adalah yang menyatakan bahwa sistem demokrasi adalah sistem yang kufur, oleh karena itu haram untuk diikuti. Salah satu hal yang mendasar sebagai alasannya adalah bahwa dalam sistem demokrasi, kedaulatan diletakkan pada rakyat dan karenanya pembuatan aturan (hukum) juga diserahkan pada rakyat. Menurut pikiran ini, hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam, dimana kedaulatan untuk membuat hukum hanya pada Allah. Manusia tidak diberi kewenangan untuk membuat hukum. Barangsiapa berhukum pada selain hukum Allah, maka mereka itulah orang zalim, kafir dan rusak.
Tulisan singkat ini terbatas hendak membicarakan: (1) dari mana kemungkinannya sistem Islam itu dapat diwujudkan dan (2) apakah semua hukum buatan manusia itu secara otomatis pastilah bertentangan dengan hukum buatan Tuhan ?
Sistem Islam.
Kelahiran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad, adalah berada dalam rezim jahiliah, yang eksploitatif, manusia yang kaya menghisap yang miskin , kepercayaan yang ada adalah penyembahan berhala dan tidak ada kamus yang memberikan kebebasan untuk tidak menyembah berhala, majikan adalah pemilik atas hamba sahayanya baik lahiriah ataupun bathiniah (perbudakan), hukum hanya berlaku bagi rakyat banyak dan tidak berlaku bagi kaum atas/bangsawan.
Misi wahyu adalah membebaskan manusia dari segala bentuk perhambaan, dan hanya menghamba pada Allah, manusia adalah setara dan dibedakan hanya dengan ketakwaannya (makna credo La Ilaaha Illa Allah), hukum berlaku untuk semua dan tidak ada keistimewaan bagi kaum bangsawan.
Sesudah fase Hijrah, sistem Islam pun menggantikan sistem lama. Al Quran dan Al Hadist menjadi panduan utama penyelenggaraan negara dan ummat. Perluasan pengaruh Islam ke delapan penjuru dunia, memberi perubahan dalam cara menangkap apa yang diajarkan oleh Al Quran dan Hadist. Metode merumuskan hukum pun bertambah melalui Qiyas dan Ijmak dan sejumlah kaidah-kaidah yang diciptakan oleh para ulama.
Ketika Nabi saw wafat, sahabat menunjuk Abubakar RA sebagai pengganti Rasul dalam penyelenggaraan negara, merujuk pada kesetiaan pada Nabi, keulamaan & kesucian. Umar bin Khatab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, demikian juga. Pergantian memang melalui musyawarah dengan mengutamakan ketakwaan. Disini kualitas ketakwaan merupakan faktor yang amat menentukan dipilihnya seseorang sebagai Khalifah. Dalam kata lain pola regenerasi yang terjadi adalah pola regenerasi yang rasional, atau pola suksesi menggunakan pola suksesi yang rasional. (Jimli Asshiddiqie: 2005)
Hal ini perlu dicatat untuk membedakannya dengan pola regenerasi sesudahnya yang tidak mempergunakan pola ini, tetapi mengikuti pola regenerasi berdasarkan keturunan. Pernyataan terakhir ini perlu penulis catat sebagai hal yang penting, untuk memberikan tafsir, manakah yang lebih dekat dengan konsep Islam atau dengan spirit Islam, model suksesi rasional ataukah model suksesi berdasarkan keturunan.
Perwujudan sistem Islam itu dikenal dengan sejumlah prinsip yang dalam tulisan ini dikutip beberapa hal yaitu : (1) tentang sumber-sumber hukum yang berlaku adalah bersumberkan pada Al Quran dan Hadist Nabi, serta pengayaannya berdasarkan metode perumusan hukum hasil dari ijtihad para ulama, terutama berkaitan dengan semakin meluasnya pengaruh Islam dan semakin luasnya pergaulan umat islam dengan bangsa-bangsa lainnya; (2) prinsip-prinsip yang tetap diberlakukan adalah dijaminnya persamaan antar umat manusia di depan hukum; tetap dilindunginya hak-hak kaum minoritas; tetap dijaminnya kebebasan beragama; tidak ada perlakuan diskriminasi; mengutamakan keadilan; tetap diberikannya hak untuk melakukan amar makruf nahi munkar (menganjurkan kebaikan dan mencegah keburukan) terhadap penyelenggaraan negara; tetap dihormatinya hak-hak pribadi dan dihormatinya hak-hak untuk menyampaikan/ ekspressi di bidang ilmu pengetahuan dan seni budaya.
Prinsip-prinsip itu tentu saja dengan tetap merujuk pada norma-norma dan kaidah-kaidah seperti yang ditulis pada point (1).
Berkenaan dengan itu semua, bolehlah disebut bahwa terdapat ruang peranan yang telah dilakukan oleh manusia (baca: para ulama) sebagai aktor yang membuat hukum ketika peristiwa hukum terjadi atau ketika situasi dan kondisi telah berubah dari masa-masa sebelumnya. Al Quran dan Hadist tetap memberikan ruang kepada manusia untuk menjawab perkembangan baru itu, dengan mengerahkan potensi intelektualnya, dengan syarat potensi intelektualnya itu tetap bersandarkan atau tetap selari dengan kaidah-kaidah Quran dan Hadist. Berkenaan dengan pengerahan potensi intelektual ini, maka terbuka kemungkinan tidak seragamnya out put yang dihasilkan. Berbeda masa berbeda pula perumusan hukumnya. Berbeda masyarakat dan komunitasnya memungkinkan perbedaan pula perumusan hukumnya (beda mazhab). Prosedur perumusan norma-norma baru itu, merujuk pada ketokohan seorang ulama (person, mujtahid) dan dapat juga pada ketokohan sejumlah ulama ( ijmak). Persoalannya adalah apakah norma-norma hukum hasil dari para ulama tadi otomatis menjadi dasar bagi penyelenggara negara (institusi Sulthan/Khalifah dan institusi negara lainnya) dan menjadi dasar dalam menyelesaikan perselisihan hukum yang ada.
Bila dirumuskan norma-norma hukum yang ada pada fase ini, adalah hukum yang tertera dalam Al Quran dan Hadist ditambah dengan rumusan-rumusan yang dilakukan oleh manusia (ulama) melalui metode penemuan hukum yang mereka setujui bersama khususnya berkenaan dengan situasi dan perkembangan semasa.
Fase Nabi : Al Quran + Hadist
Fase Sahabat (Peran Manusia):Q + H + metode perumusan hukum
Setelah Meluasnya Pengaruh Islam Dalam Pergaulan Antara Bangsa
(Peran Manusia) : Q + H + metode perumusan hukum
Pengaruh Pergaulan Antara Bangsa
lebih meluas, khususnya yang mengenai hukum perdagangan, antara bangsa, penemuan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
Sistem Demokrasi
Sistem ini memang dilahirkan di barat, bahkan sejak zaman Yunani kuno. Tak ada definisi yang tunggal mengenai demokrasi. Banyak negara menafsirkan konsep demokrasi ini sesuai dengan ruh, spiritual atau kepribadian masing-masing bangsa. Namun banyak sarjana yang merumuskan ciri-ciri dari suatu negara yang menganut sistem ini, iatu : (1) kedaulatan berada di tangan rakyat; (2) pemimpin dan wakil-wakil rakyat ditentukan oleh rakyat; (3) pergantian penyelenggara negara secara reguler dan ditentukan oleh rakyat melalui pemilihan umum yang bebas ; (4) dianutnya prinsip persamaan di depan hukum dan tidak adanya diskriminasi : (5) diselenggarakannya peradilan yang bebas ; (6) dijaminnya hak-hak asasi manusia, baik hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekononi, sosial dan budaya ; (7) dijaminnya hak-hak kaum minoritas; (8) negara berdasarkan hukum dan suatu produk hukum/undang-undang haruslah disetujui oleh rakyat melalui wakil-wakilnya:
Hujatan kepada sistem demokrasi yang berkaitan dengan tulisan ini adalah produk hukum dari sistem demokrasi adalah ciptaan manusia, yang bertentangan dengan sistem Islam, dimana hukumnya adalah ciptaan Allah. Pada uraian di depan, sistem Islam pun tetap memberikan ruang pada peran manusia dalam merumuskan norma-norma hukum dalam menjawab tantangan semasa.
Dalam sebuah negara yang sejak awal telah mendasarkan dirinya pada sistem Islam, maka norma-norma hukum yang diciptakan masa sekarang ini, memerlukan adanya mekanisme yang dapat mengawal dan mengendalikan bahwa semuanya itu sesuai dengan sistem Islam. Apakah itu diletakkan pada sebuah majelis, mahkamah atau dewan. Kompleksitas kehidupan negara modern seperti masa kini, mau tak mau memerlukan institusi yang secara khusus mengawal sistem Islam ini, agar tidak lahir darinya produk-produk hukum yang menyimpang atau bertentangan. Pembentukan sebuah majelis itu, tentu saja akan memerlukan proses pembentukan dan pemilihannya. Siapa yang memilihnya ?
Aspek lain yang tak kalah pentingnya adalah, siapakah yang akan mengambil inisiatif pembentukan suatu produk hukum dalam rangka merespon perkembangan dan tantangan/cabaran semasa ? Dalam hal suatu perkara telah jelas dan qoth’i dinyatakan dalam Al Quran dan Hadist, boleh jadi tidak perlu mengalami perdebatan. Namun persoalannya adalah bilamana menyangkut perkembangan akibat penemuan ilmu pengetahuan dan tehnologi. Tentu saja memerlukan telaahan yang lebih menyeluruh, memerlukan pemahaman dari berbagai aspek, bagaimana merumuskan kaidah dan norma hukumnya, bahkan bagaimana merumuskan hukum acaranya. Semuanya itu tentu saja memberi ruang yang sangat besar bagi diekspressikannya kemampuaan dan potensi intelektual manusia. Lembaga manakah yang akan diberi kewenangan untuk merumuskan norma-norma hukum dimaksud ? Apakah cukup mereka itu ditunjuk dan diangkat saja ? Siapakah lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengangkat dan menunjuknya ? Kalaulah kewenangan untuk mengangkat dan menunjuk itu cukup dilakukan oleh Amirul Mukminin, bagaimanakah caranya sistem Islam itu menetapkan dan membaiat sang Amirul Mukminin? Pertanyaan seterusnya adalah adakah seorang Amirul Mukminin itu mempunyai masa jabatan ? Seumur hidupkah atau diberi batasan waktu semisal 5 tahun atau sepuluh tahun atau selama ia berada di jalan yang lurus ? Bagaimanakah mekanisme pengawasan yang boleh dilakukan terhadap sang Amirul Mukminin, bilamana dalam perjalanannya Ia melakukan perbuatan tercela, menyalah gunakan kekuasaan, melanggar ketentuan-ketentuan yang mendasar dari Al Quran dan Hadist ? Pertanyaan-pertanyaan yang demikian itu, perlu juga dideskripsikan untuk memberikan penjelasan bahwa tantangan negara masa kini, terlihat cukup kompleks dan mempunyai problema yang tidak boleh dikatakan sederhana.
Dalam negara yang sejak awal mempergunakan sistem demokrasi sebagai pilihan model negara, terlepas dengan idiologi yang dianut oleh negara dimaksud (sekulerisme, Pancasila, nasionalisme atau idiologi lainnya), maka tentu saja tidak dapat diharapkan negara tersebut menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh).
Untuk memperkecil bahasan, akan saya deskripsikan dengan kasus hukum nasional Indonesia. Politik hukum UUD 1945, melalui Aturan Peralihan, adalah memberlakukan semua model hukum yang selama ini ada di bawah penjajahan Belanda. Pada rezim Belanda, berlakulah hukum yang diciptakan oleh Belanda seperti Hukum Pidana, Perdata, Dagang, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Adat, Hukum Islam.
Pemberlakuan Hukum Islam zaman Belanda memang direkayasa sedemikian rupa sehingga hanya terbatas pada hukum perdata, lebih khusus lagi hukum kekeluargaan, lebih khusus lagi hukum perkawinan, hukum waris, hukum wakaf. Kompetensi atas hukum materiil inilah yang kemudian menjadi kompetensi dari Peradilan Agama.
Khusus mengenai hukum perdata ini, sejak 1990-an (era dimana Rezim Orde Baru cukup memberi ruang bagi aspirasi umat Islam), berkembang dan diterima sebagai hukum nasional, sistem perbankan yang berdasarkan syariat. Pada perkembangannya kemudian, perselisihan yang timbul dalam rangka penerapan hukum perbankan syariat ini, diserahkan dan menjadi kompetensi Peradilan Agama.
Pada masa Orde Baru, yang terkenal denga n politik de-Islamisasi, memang sangat alergi pada simbol-simbol Islam yang memasuki ranah politik. Islam sebagai dasar partai dan dasar organisasi keagamaan pun harus digantikan dengan dasar Pancasila. Namun, Islam sebagai agama sahaja memperoleh perhatian yang memadai dari rezim Orde Baru.
Ketika masa reformasi tiba, pergantian rezim otoriter dengan rezim demokratis, membuka peluang kepada semua pihak untuk menawarkan dan memperjuangkan gagasannya masing-masing. Kaum sekuler, nasionalis, Kristen, minoritas lainnya menikmati kebebasan berekspressi. Demikian juga mereka yang ada dalam jajaran pengusung konsep sistem dan syariat Islam.
Persoalannya adalah menurut konstitusi yang ada, peluang membuat hukum atau undang-undang itu diberikan kepada lembaga DPRRI dan Presiden RI. Sedangkan lembaga DPRRI itu harus diisi oleh wakil-wakil rakyat melalui parti-parti politik yang dipertandingkan setiap lima tahun sekali. Demikian juga jabatan Presiden RI.
Apa maknanya ? Kesempatan diberikan kepada semua pihak untuk memberikan warna kepada hukum nasional. Sebagai contoh, sebagai realisasi dari perjanjian Helsinki, dilahirkanlah Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam salah satu materinya, Aceh diberikan kewenangan untuk membuat Qanun dan mengisinya dengan kaidah-kaidah yang bersumberkan dari syariat Islam. Kini terdapat beberapa Qanun yang menjabarkan hal itu seperti Qanun tentang Perjudian, Minuman Keras, Berkhalwat. Beberapa kabupaten berhasil melahirkan Peraturan Daerah yang menerjemahkan syariat Islam. Terhadap semua itu, memang masih banyak yang mempersoalkannya. Namun sejauh ini, belum ada yang melakukan gugatan ke Mahkamah Agung, untuk mempersoalkan keberadaan Qanun dan Perda dimaksud, apakah sesuai dengan konstitusi ? Demikian juga keberadaan UU Pornografi, yang terus-menerus dipersoalkan oleh sejumlah kalangan, karena dianggap mengusung nilai moralitas pemeluk satu agama (Islam) semata. Kini undang-undang itu tengah diuji di Mahkamah Konstitusi.
Produk hukum yang ada selama ini, apakah yang mengenai pertambangan, modal asing, air, minyak dan gas bumi, bank Indonesia, kepailitan, hukum pidana, terorisme, tindak pindana korupsi, pencucian uang, monopoli, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, kebebasan pers, perfilman, dapat saja dinilai dan dikaji, apakah hal itu sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Semua itu memang produk manusia. Namun, tidak semua produk manusia secara serta merta bertentangan dengan hukum ciptaan Tuhan.
Kalaulah kekuatan parti-parti Islam, memperoleh mandat yang besar dari rakyat, sehingga dapat mewarnai parlemen, dan pendidikan politik kepada warga negara Indonesia dilakukan secara baik oleh umat Islam, boleh jadi suatu waktu produk-produk hukum yang keluar dari rahimnya lembaga legislatif, akan lebih sesuai dengan cita-cita keadilan dan syariat Islam.
Artinya produk hukum itu akan lebih mengabdi pada kesejahteraan rakyat, kepada kepentingan nasional, tidak menghamba pada kepentingan barat dan perusahaan kapitalis, lebih ber-Tuhan, lebih adil dan seterusnya.
Sistem demokrasi memang dapat diisi oleh dua macam hukum, dan hal ini memang merupakan arena perjuangan dan pergulatan politik dan kebudayaan. Diisi oleh hukum yang sekuleristik dan pro kapitalistik dan dapat juga diisi oleh hukum yang pro rakyat, menghamba pada kepada keadilan sosial rakyat dan sesuai dengan norma-norma syariat.
Kalaulah saat ini sistem demokrasi diwarnai oleh produk hukum yang menghamba pada kepentingan barat, maka hal itu berarti kekuatan politik yang pro rakyat, pro petani, pro nelayan, pro pedagang kecil, pro keadilan dan pro syariat, sedang pada posisi terkalahkan.
Penutup.
Mengganti sistem demokrasi dengan sistem Islam memang cukup beralasan. Persoalannya bagaimana caranya agar sistem Islam dapat terwujud dalam kerajaan Indonesia. Apakah dengan membaiat seseorang untuk menjadi Khalifah ? Apakah dengan cara mendirikan khilafah ? Lalu pertanyaan berikutnya adalah bagaimana cara dan mekanismenya agar Khilafah itu terwujud? Dengan revolusi, kudeta atau melalui prosedur yang konstitusi Indonesia memberikannya peluang ? Artinya melalui DPR RI, DPD RI, MPR RI, pemilihan umum, partai-partai ?
Menurut saya, memperjuangkan syariat Islam yang pro rakyat kecil, pro keadilan, pro persamaan, pro kemanusiaan adalah perjuangan yang terus menerus, dan harus dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh negeri ini. (Sintok, 18 April 2009).
Penulis adalah Ketua Lembaga Kajian Islam dan Peradaban Dr. Moh. Natsir , Pekanbaru.
(Peran Manusia) : Q + H + metode perumusan hukum
Pengaruh Pergaulan Antara Bangsa
lebih meluas, khususnya yang mengenai hukum perdagangan, antara bangsa, penemuan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
Sistem Demokrasi
Sistem ini memang dilahirkan di barat, bahkan sejak zaman Yunani kuno. Tak ada definisi yang tunggal mengenai demokrasi. Banyak negara menafsirkan konsep demokrasi ini sesuai dengan ruh, spiritual atau kepribadian masing-masing bangsa. Namun banyak sarjana yang merumuskan ciri-ciri dari suatu negara yang menganut sistem ini, iatu : (1) kedaulatan berada di tangan rakyat; (2) pemimpin dan wakil-wakil rakyat ditentukan oleh rakyat; (3) pergantian penyelenggara negara secara reguler dan ditentukan oleh rakyat melalui pemilihan umum yang bebas ; (4) dianutnya prinsip persamaan di depan hukum dan tidak adanya diskriminasi : (5) diselenggarakannya peradilan yang bebas ; (6) dijaminnya hak-hak asasi manusia, baik hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekononi, sosial dan budaya ; (7) dijaminnya hak-hak kaum minoritas; (8) negara berdasarkan hukum dan suatu produk hukum/undang-undang haruslah disetujui oleh rakyat melalui wakil-wakilnya:
Hujatan kepada sistem demokrasi yang berkaitan dengan tulisan ini adalah produk hukum dari sistem demokrasi adalah ciptaan manusia, yang bertentangan dengan sistem Islam, dimana hukumnya adalah ciptaan Allah. Pada uraian di depan, sistem Islam pun tetap memberikan ruang pada peran manusia dalam merumuskan norma-norma hukum dalam menjawab tantangan semasa.
Dalam sebuah negara yang sejak awal telah mendasarkan dirinya pada sistem Islam, maka norma-norma hukum yang diciptakan masa sekarang ini, memerlukan adanya mekanisme yang dapat mengawal dan mengendalikan bahwa semuanya itu sesuai dengan sistem Islam. Apakah itu diletakkan pada sebuah majelis, mahkamah atau dewan. Kompleksitas kehidupan negara modern seperti masa kini, mau tak mau memerlukan institusi yang secara khusus mengawal sistem Islam ini, agar tidak lahir darinya produk-produk hukum yang menyimpang atau bertentangan. Pembentukan sebuah majelis itu, tentu saja akan memerlukan proses pembentukan dan pemilihannya. Siapa yang memilihnya ?
Aspek lain yang tak kalah pentingnya adalah, siapakah yang akan mengambil inisiatif pembentukan suatu produk hukum dalam rangka merespon perkembangan dan tantangan/cabaran semasa ? Dalam hal suatu perkara telah jelas dan qoth’i dinyatakan dalam Al Quran dan Hadist, boleh jadi tidak perlu mengalami perdebatan. Namun persoalannya adalah bilamana menyangkut perkembangan akibat penemuan ilmu pengetahuan dan tehnologi. Tentu saja memerlukan telaahan yang lebih menyeluruh, memerlukan pemahaman dari berbagai aspek, bagaimana merumuskan kaidah dan norma hukumnya, bahkan bagaimana merumuskan hukum acaranya. Semuanya itu tentu saja memberi ruang yang sangat besar bagi diekspressikannya kemampuaan dan potensi intelektual manusia. Lembaga manakah yang akan diberi kewenangan untuk merumuskan norma-norma hukum dimaksud ? Apakah cukup mereka itu ditunjuk dan diangkat saja ? Siapakah lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengangkat dan menunjuknya ? Kalaulah kewenangan untuk mengangkat dan menunjuk itu cukup dilakukan oleh Amirul Mukminin, bagaimanakah caranya sistem Islam itu menetapkan dan membaiat sang Amirul Mukminin? Pertanyaan seterusnya adalah adakah seorang Amirul Mukminin itu mempunyai masa jabatan ? Seumur hidupkah atau diberi batasan waktu semisal 5 tahun atau sepuluh tahun atau selama ia berada di jalan yang lurus ? Bagaimanakah mekanisme pengawasan yang boleh dilakukan terhadap sang Amirul Mukminin, bilamana dalam perjalanannya Ia melakukan perbuatan tercela, menyalah gunakan kekuasaan, melanggar ketentuan-ketentuan yang mendasar dari Al Quran dan Hadist ? Pertanyaan-pertanyaan yang demikian itu, perlu juga dideskripsikan untuk memberikan penjelasan bahwa tantangan negara masa kini, terlihat cukup kompleks dan mempunyai problema yang tidak boleh dikatakan sederhana.
Dalam negara yang sejak awal mempergunakan sistem demokrasi sebagai pilihan model negara, terlepas dengan idiologi yang dianut oleh negara dimaksud (sekulerisme, Pancasila, nasionalisme atau idiologi lainnya), maka tentu saja tidak dapat diharapkan negara tersebut menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh).
Untuk memperkecil bahasan, akan saya deskripsikan dengan kasus hukum nasional Indonesia. Politik hukum UUD 1945, melalui Aturan Peralihan, adalah memberlakukan semua model hukum yang selama ini ada di bawah penjajahan Belanda. Pada rezim Belanda, berlakulah hukum yang diciptakan oleh Belanda seperti Hukum Pidana, Perdata, Dagang, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Adat, Hukum Islam.
Pemberlakuan Hukum Islam zaman Belanda memang direkayasa sedemikian rupa sehingga hanya terbatas pada hukum perdata, lebih khusus lagi hukum kekeluargaan, lebih khusus lagi hukum perkawinan, hukum waris, hukum wakaf. Kompetensi atas hukum materiil inilah yang kemudian menjadi kompetensi dari Peradilan Agama.
Khusus mengenai hukum perdata ini, sejak 1990-an (era dimana Rezim Orde Baru cukup memberi ruang bagi aspirasi umat Islam), berkembang dan diterima sebagai hukum nasional, sistem perbankan yang berdasarkan syariat. Pada perkembangannya kemudian, perselisihan yang timbul dalam rangka penerapan hukum perbankan syariat ini, diserahkan dan menjadi kompetensi Peradilan Agama.
Pada masa Orde Baru, yang terkenal denga n politik de-Islamisasi, memang sangat alergi pada simbol-simbol Islam yang memasuki ranah politik. Islam sebagai dasar partai dan dasar organisasi keagamaan pun harus digantikan dengan dasar Pancasila. Namun, Islam sebagai agama sahaja memperoleh perhatian yang memadai dari rezim Orde Baru.
Ketika masa reformasi tiba, pergantian rezim otoriter dengan rezim demokratis, membuka peluang kepada semua pihak untuk menawarkan dan memperjuangkan gagasannya masing-masing. Kaum sekuler, nasionalis, Kristen, minoritas lainnya menikmati kebebasan berekspressi. Demikian juga mereka yang ada dalam jajaran pengusung konsep sistem dan syariat Islam.
Persoalannya adalah menurut konstitusi yang ada, peluang membuat hukum atau undang-undang itu diberikan kepada lembaga DPRRI dan Presiden RI. Sedangkan lembaga DPRRI itu harus diisi oleh wakil-wakil rakyat melalui parti-parti politik yang dipertandingkan setiap lima tahun sekali. Demikian juga jabatan Presiden RI.
Apa maknanya ? Kesempatan diberikan kepada semua pihak untuk memberikan warna kepada hukum nasional. Sebagai contoh, sebagai realisasi dari perjanjian Helsinki, dilahirkanlah Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam salah satu materinya, Aceh diberikan kewenangan untuk membuat Qanun dan mengisinya dengan kaidah-kaidah yang bersumberkan dari syariat Islam. Kini terdapat beberapa Qanun yang menjabarkan hal itu seperti Qanun tentang Perjudian, Minuman Keras, Berkhalwat. Beberapa kabupaten berhasil melahirkan Peraturan Daerah yang menerjemahkan syariat Islam. Terhadap semua itu, memang masih banyak yang mempersoalkannya. Namun sejauh ini, belum ada yang melakukan gugatan ke Mahkamah Agung, untuk mempersoalkan keberadaan Qanun dan Perda dimaksud, apakah sesuai dengan konstitusi ? Demikian juga keberadaan UU Pornografi, yang terus-menerus dipersoalkan oleh sejumlah kalangan, karena dianggap mengusung nilai moralitas pemeluk satu agama (Islam) semata. Kini undang-undang itu tengah diuji di Mahkamah Konstitusi.
Produk hukum yang ada selama ini, apakah yang mengenai pertambangan, modal asing, air, minyak dan gas bumi, bank Indonesia, kepailitan, hukum pidana, terorisme, tindak pindana korupsi, pencucian uang, monopoli, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, kebebasan pers, perfilman, dapat saja dinilai dan dikaji, apakah hal itu sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Semua itu memang produk manusia. Namun, tidak semua produk manusia secara serta merta bertentangan dengan hukum ciptaan Tuhan.
Kalaulah kekuatan parti-parti Islam, memperoleh mandat yang besar dari rakyat, sehingga dapat mewarnai parlemen, dan pendidikan politik kepada warga negara Indonesia dilakukan secara baik oleh umat Islam, boleh jadi suatu waktu produk-produk hukum yang keluar dari rahimnya lembaga legislatif, akan lebih sesuai dengan cita-cita keadilan dan syariat Islam.
Artinya produk hukum itu akan lebih mengabdi pada kesejahteraan rakyat, kepada kepentingan nasional, tidak menghamba pada kepentingan barat dan perusahaan kapitalis, lebih ber-Tuhan, lebih adil dan seterusnya.
Sistem demokrasi memang dapat diisi oleh dua macam hukum, dan hal ini memang merupakan arena perjuangan dan pergulatan politik dan kebudayaan. Diisi oleh hukum yang sekuleristik dan pro kapitalistik dan dapat juga diisi oleh hukum yang pro rakyat, menghamba pada kepada keadilan sosial rakyat dan sesuai dengan norma-norma syariat.
Kalaulah saat ini sistem demokrasi diwarnai oleh produk hukum yang menghamba pada kepentingan barat, maka hal itu berarti kekuatan politik yang pro rakyat, pro petani, pro nelayan, pro pedagang kecil, pro keadilan dan pro syariat, sedang pada posisi terkalahkan.
Penutup.
Mengganti sistem demokrasi dengan sistem Islam memang cukup beralasan. Persoalannya bagaimana caranya agar sistem Islam dapat terwujud dalam kerajaan Indonesia. Apakah dengan membaiat seseorang untuk menjadi Khalifah ? Apakah dengan cara mendirikan khilafah ? Lalu pertanyaan berikutnya adalah bagaimana cara dan mekanismenya agar Khilafah itu terwujud? Dengan revolusi, kudeta atau melalui prosedur yang konstitusi Indonesia memberikannya peluang ? Artinya melalui DPR RI, DPD RI, MPR RI, pemilihan umum, partai-partai ?
Menurut saya, memperjuangkan syariat Islam yang pro rakyat kecil, pro keadilan, pro persamaan, pro kemanusiaan adalah perjuangan yang terus menerus, dan harus dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh negeri ini. (Sintok, 18 April 2009).
Penulis adalah Ketua Lembaga Kajian Islam dan Peradaban Dr. Moh. Natsir , Pekanbaru.
KAPITALISME, HUKUM DAN SYARIAT
Oleh : Husnu Abadi
Pemaparan Fahmi AP Pane, Darwis Nasution dan Muhammadun, pada diskusi Kajian Peradaban Islam II, yang diadakan oleh HTI Kota Pekanbaru (Ahad, 28 Desember 2008) yang berlangsung di Aula Balai Latihan Kehutanan Jln. HR Soebrantas, menarik untuk diberikan sejumlah catatan.
Pemaparan Fahmi AP Pane, Darwis Nasution dan Muhammadun, pada diskusi Kajian Peradaban Islam II, yang diadakan oleh HTI Kota Pekanbaru (Ahad, 28 Desember 2008) yang berlangsung di Aula Balai Latihan Kehutanan Jln. HR Soebrantas, menarik untuk diberikan sejumlah catatan.
Hal ini berkaitan dengan tema besar yang diusungnya, yaitu meninggalkan sistem kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam. Tulisan ini, merupakan catatan kecil yang semula saya sampaikan secara lisan dalam forum itu, dan untuk kepentingan dokumentasi, saya sempurnakan dalam bentuk tulisan yang lebih teratur sehingga dapat ditelaah kembali dan dipahami dengan lebih patut.
Pertama : sikap dan prinsip yang mengagendakan diterapkannya syariat Islam di Indonesia, dan menggantikan undang-undang yang ada dengan syariat Islam, hanya dapat disuarakan dengan begitu nyaring, setelah tumbangnya rezim otoriter Soeharto. Pada awal bangkitnya orde baru, proses de politisasi atas kekuatan politik Islam merupakan prioritas utama rezim dimaksud. Bahkan, pemberlakuan asas partai dan asas bagi organisasi kemasyarakatan, haruslah meletakkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Banyak terjadi, perda-perda yang bernuansa syariat seperti pengaturan soal zakat, tidak dapat disahkan oleh pemerintah pusat. Demikian juga kasus kelahiran undang-undang tentang peradilan agama, di tahun 1989, yang menggugat eksistensi peradilan agama, mendapat serangan oposisi dari kekuatan sekuler. Walaupun akhirnya, eksistensi peradilan agama tetap diakui keberadaannya, juga berkat campur tangan rezim Soeharto.
Keinginan sejumlah kekuatan politik, termasuk HTI, untuk memperjuangkan syariat Islam sebagai hukum nasional, memperoleh peluang yang cukup longgar dalam suasana ketika rezim otoriter Orde Baru, telah berganti, yaitu sejak 1998.
Menurut saya, iklim yang demikian ini, harus dipelihara dan dikawal, dan jangan sampai iklim politik yang demikian ini dirampas oleh sesuatu kekuatan otoriter atau seorang tyran. Dalam sebuah rezim demokrasi, memang memberikan peluang kepada semua golongan untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya. Karena Indonesia adalah negara yang majemuk, maka negeri ini memang menjadi rumah besar yang dibangun bersama-sama diantara semua golongan, termasuk oleh umat Islam, dan oleh umat yang juga memperjuangkan Islam.
Hukum atau undang-undang, bahkan juga undang-undang dasar, adalah produk politik, produk dari kekuatan politik yang ada di Indonesia. Hukum itu, merupakan resultante dari berbagai aspirasi politik. Kekuatan politik mempunyai mekanisme tersendiri ketika merumuskan sebuah produk legislatif. Mereka merumuskannya dalam sebuah institusi supratruktur yang disebut lembaga legislatif. Beragam aspirasi yang ada, baik yang berseberangan, yang sejajar, atau yang berlawanan, di berikan peluang untuk terjadinya saling pendekatan, saling memberi dan menerima, dan akhirnya berbuah dengan keputusan (output). Keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga legislatif (undang-undang) , bagaimanapun juga merupakan produk politik.
Lembaga legislatif, disamping merupakan arena pergumulan kekuatan politik yang ada didalamnya, juga merupakan arena pergumulan yang ada diluarnya. Kelompok kepentingan, mass media, tokoh masyarakat, militer, pengusaha, LSM dan lain-lain diberikan peluang untuk menyalurkan aspiranya, bahkan dengan jalan memberikan penekanan (pressure) kekuatan yang ada di dalam lembaga legislatif. Di rezim reformasi sekarang ini, jelas lebih bebas, lebih dapat bersuara, lebih merdeka, dibandingkan dengan rezim otoriter Soeharto. Dalam bahasa yang lain, rezim saat sekarang ini jelas lebih demokratis dibandingkan saat Soeharto berkuasa. Dalam istilah yang sering dipergunakan oleh Prof. Dr. Mahfud, rezim orde baru merupakan rezim otoriter sedangkan rezim reformasi saat sekarang ini, merupakan rezim demokratis.
Kalau ditanya, dalam rezim yang manakah, rezim otoriter atau rezim demokratsis, gagasan dan aspirasi perjuangan memasukkan Syariat Islam ke dalam hukum nasional, yang lebih memungkinkan ? Maka jawabannya adalah .. di dalam rezim demokratislah kemungkinan itu terbuka ! Mengapa? Karena rezim yang demikian ini memberikan peluang kepada semua pihak, termasuk perjuangan Syariat Islam, untuk melakukan upaya, bernegosiasi, bermusyawarah, saling memberi, dengan pihak-pihak lainnya, termasuk di arena parlemen, untuk mendukung pemberlakuan syariat Islam sebagai hukum nasional.
Kalaulah mekanisme yang ada itu, belum sampai pada kesimpulan, untuk memberikan dukungan bagi pembuatan suatu undang-undang yang sesuai dengan syariat Islam, maka sesuai dengan azas demokrasi, keputusan yang demikian itu ya harus diterima.
Aspirasi politik akan selalu diperbaharui sekali dalam lima tahun. Dalam masa lima tahun ini, dipersilahkan kepada pihak-pihak yang memperjuangkan syariat Islam untuk mencari dukungan kepada masyarakat dan kemudian menunjuk wakil-wakilnya yang berlomba dalam setiap kali pemilihan umum. Bilamana masyarakat banyak memberikan mandatnya kepada partai-partai yang mengusung pemberlakuan syariat Islam, maka nanti akan terlihat dari berapa kursi partai-partai itu di DPR.
Sayangnya, kalaulah partai-partai dimaksud memperoleh dukungan yang sangat kecil dari para pemilih, maka sesuai dengan prinsip demokrasi, maka hasil itu juga yang harus diterima.
Implikasi dari dua rezim ini, rezim otoriter dan rezim demokratis, jelas sangat berbeda, termasuk di dalamnya ada tidaknya ruang bagi pelaksanaan peribadatan, kebebasan beragama serta pelaksanaan serta perjuangan penegakan syariah.
Sebagai contoh lain, amalan yang dilakukan oleh rezim otoriter Uni Soviet yang repressif, sangat menekan dan bahkan mengharamkan anak-anak untuk beragama seperti orang tua mereka. Bandingkan dengan setelah runtuhnya Uni Soviet, dan terbangunnya rezim yang (relatif) demokratis di bawah bendera Rusia. Demikian juga ketika berlangsungnya demokratisasi di negeri Turki, yang memungkinkan munculnya Partai Keadilan Pembangunan, yang pro pada aspirasi umat Islam.
Di negeri Indonesia, dalam era yang lebih demokratis, memungkinkan rakyat Aceh mengatur dirinya sendiri melalui model Otonomi Khusus, setelah perkelahian yang panjang antara rakyat Aceh dengan rezim otoriter yang militeristik, Soeharto. Isi dari Otonomi Khusus antara lain memberikan kemungkinan Aceh menerapkan sejumlah kaidah syariat Islam, seperti yang berkaitan dengan penyakit masyarakat (perjudian, minuman keras, berkhalwat).
Demikian juga, dengan munculnya peraturan daerah di beberapa daerah, yang nuansanya atau inspirasinya lahir dari kesadaran tentang perlunya diterapkan syariah. Keadaan yang demikian ini, hanya dapat dinikmati dan diberikan peluang, oleh sistem politik yang demokratis dan tak akan tercipta oleh sistem politik yang otoriter.
Kedua : dalam point pertama, telah saya tuliskan tentang peluang tegaknya syariat Islam dalam negeri yang demokratis. Pada point kedua ini, perlu juga saya sampaikan pandangan tentang produk hukum masa reformasi, dari sudut pandang seperti yang menjadi topik diskussi ini, yaitu produk hukum yang pro kaum kapitalis atau yang diserdahanakan menjadi sistem kapitalisme.
Pembentukan hukum nasional, memang mendasarkan diri pada sumber-sumber hukum adat, hukum Islam, hukum kolonial Belanda, serta hukum International atau berdasarkan perjanjian-perjanjian international. Mengenai sumber-sumber hukum nasional ini dapat dibaca pada buku-buku karangan Prof. Dr. Sunarjati Hartono. Hukum kolonial Belanda, diberlakukan oleh para pendiri republik ini, melalui Aturan Peralihan UUD 1945. Aturan peralihan dan UUD 1945 ini sendiri merupakan hasil permufakatan dari tokoh-tokoh politik yang ada dalam masa itu, termasuk didalamnya tokoh-tokoh Islam. Kalau dikatakan, bahwa hukum nasional haruslah meletakkan Pancasila sebagai satu-satunya sumber hukum, dan semua hukum yang ada, haruslah melalui proses seleksi tentang sesuaikah ia dengan Pancasila atau tidak, maka proses seleksi itu ada dalam proses dan mekanisme yang ditubuhkan dalam institusi legislatif. Institusi legislatif adalah tempat pertarungan aspirasi yang harus dibawakan oleh masing-masing kekuatan politik. Produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif haruslah dipandang sesuai dengan Pancasila, bagaimanapun hasilnya. Selain itu, haruslah dipandang sesuai dengan konstitusi ( konstitutional). Produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif, adalah produk politik.
Dalam hal ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan adanya suatu undang-undang yang tidak sesuai dengan UUD 1945, maka dibuka mekanisme komplain (complain mecanism) yang itu melalui mekanisme pengajuan Hak Pengujian kepada Mahkamah Konstitusi. Apakah ia bertentangan dengan konstitusi atau tidak ! Mahkamah Konstitusi akan memutuskan isi suatu undang-undang, apakah ia bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Bila bertentangan maka keputusan MK akan menyatakan bahwa isi undang-undang itu tidak mempunyai kekuatan hukum.
Banyaknya undang-undang yang menghamba kepada kekuatan kapitalis, memang amat dirasakan oleh sejumlah pakar. Banyak undang-undang yang menghamba kepada kepentingan kaum kapital. Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing, tentang Sumber Daya Air, tentang Pertambangan, tentang Minyak dan Gas Bumi, dan lain-lain.
Siapakah yang membentuk suatu undang-undang ? Kekuasaan pembentukan undang-undang berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Ini rumusan Amandemen UUD 1945. Nah persoalannya, mengapa DPR memberikan persetujuan terhadap undang-undang semacam itu ? Dimanakah kekuatan partai-partai pembela rakyat kecil ? Dimanakah kekuatan-kekuatan pembela kedaulatan rakyat? Dimanakah letaknya pembela–pembela penegakan Syariat Islam ?
Setiap undang-undang haruslah mendapatkan persetujuan DPR dan Presiden. Selain kesalahan berada di DPR, kesalahan itu juga haruslah diletakkan pada Presiden, bilamana suatu undang-undang ternyata menghamba pada rezim Barat yang pro kapitalis.
Namun persoalannya, mengapa begitu mudah para pemimpin negeri ini, menghamba pada kepentingan kaum kapitalis ? Mengapa para anggota parlemen negeri ini begitu mudah menghamba pada kepentingan kaum kapitalis ?
Masalah lama tampaknya perlu dibuka juga, agar paling tidak kesalahan rezim sekarang tak semuanya perlu disodorkan pada mereka.
Sejak awal kebangkitan Orde Baru di bawah Soeharto, Indonesia melepaskan diri dari pengaruh negeri-negeri komunis seperti Cina dan Uni Soviet. Bantuan modal akhirnya diperlukan dan diperoleh dari Barat. Melihat ke Barat, tampaknya merupakan awal masuknya Indonesia pada perangkap negeri-negeri penganut paham kapitalisme. Meminta bantuan ke negeri-negeri Islam ? Tampaknya sebagai sesama negeri berkembang (dan terkebelakang) berada pada posisi yang kurang lebih sama, sama-sama meminta bantuan ke negeri Barat. Hutang, hutang dan hutang ke negeri Barat, tampaknya memberikan dorongan pembangunan bagi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi tampaknya terlihat cukup memperlihatkan hasilnya bagi negeri Indonesia. Namun, penyakit KKN yang menjalar dalam diri rezim ini, dibiarkan begitu saja, baik oleh rezim Soeharto ataupun oleh rezim Barat. Di akhir masa kejayaan Soeharto, Soeharto pun sekali lagi bersujud pada rezim IMF, yang akhirnya membawanya ke tiang gantungan, mundur dari Presiden RI.
Rezim yang muncul setelahnya harus melanjutkan negeri ini, dengan posisi yang sudah tak lagi dapat mengangkat muka. Negeri yang compang camping, birokrasi yang korup, harga diri yang tergadaikan karena banyaknya hutang, pengangguran yang belum tertangani dengan baik , pendidikan yang terlantarkan dan seterusnya.
Kelemahan yang mendasar inilah yang menyebabkan skenario barat dengan begitu mudah mendikte para pembuat undang-undang ini menghamba pada skenario Barat.
Dapatkah negeri ini mengembalikan kedaulatannya kepada rakyat, kepada negeri ini kembali dan tidak menghamba kepada Barat ?
Rumusannya adalah dapatkah negeri ini mengganti semua anggota parlemen dengan anggota yang lebih pro kepada ibu pertiwi ? Dapatkah negeri ini mengganti Presiden-nya dengan presiden yang lebih pro kepada anak negeri sendiri, dan bukan kepada rezim Barat ? Silahkan saja dan itu terbuka secara demokratis, melalui pemilihan umum.
Bagaimana kalau tidak berhasil ? Sesuai dengan prinsip negeri demokratis, yang kalah haruslah menerima semua keputusan rakyat yang dilakukan melalui pemilihan umum yang juga demokratis (jujur, bebas dan adil).
Kalau tadi dikatakan, bahwa para pemain politik, tidak saja melalui anggota parlemen, tetapi juga oleh organisasi masyarakat, kelompok kepentingan, militer, LSM dan lain-lain, maka dalam sistem demokrasi mereka diberi peluang untuk menyampaikan aspirasi, memberikan tekanan, melakukan demonstrasi , berunjuk rasa agar aspirasi pro kedaulatan negara lebih diperhatikan. Disinilah letak yang dapat dimainkan oleh ormas semacam HTI.
Ketiga : Dalam banyak negeri, seperti beberapa negeri di Amerika Latin, melawan perusahaan-perusahaan besar dari Barat, yang telah lama melakukan eksploitasi sumber daya alam secara tidak adil, dilakukan melalui politik nasionalisasi. Sejumlah perusahaan asing, diambil alih dan dijadikan milik nasional, milik negara. Perlawanan balik juga dilakukan oleh para kaum kapitalis dengan didukung oleh negeri asal mereka. Dalam hal rezim yang berkuasa dapat mengendalikan negara dan berhasil melakukan konsolidasi dan didukung oleh rakyat, maka nasionalisasi boleh jadi merupakan jalana keluar yang revolusioner. Namun bila tidak berhasil, maka akan menjadi bumerang bagi meraka yang berkuasa. Keadaan ini memang merupakan perang modern masa kini, kaum kapitalis akan terus menerus menerkam negeri-negeri berkembang agar negeri berkembang menghamba pada tuan-tuan Barat. Membeli atau menaklukkan para pejabat, para anggota parlemen, bahkan seorang presiden sekalipun akan mereka lakukan, termasuk juga dengan membeli dan memesan sebuah undang-undang yang pro kaum kapitalis.
Sebetulnya Indonesia juga pernah melakukan nasionalisasi atas sejumlah perusahaan Barat, yaitu perusahaan milik Belanda, seperti perusahaan kapal, minyak bumi dan lain-lain. Ternyata negeri ini pernah juga radikal dan melakukan perlawanan terhadap kaum kapitalis. Namun, rezim Soeharto melakukan kebijakan yang sebaliknya.
Keempat : Ketika Jusuf Kalla, menjelang pemilihan presiden 2004, menyatakan bahwa syariat Islam sudah dilaksanakan di Indonesia dan saya menjalankannya. Penyataan ini memang benar dan kenyataan memang demikian. Kalau seseorang melakukan perkawinan ataupun perceraian ataupun membagi warisan pastilah mempergunakan syariat Islam. Hal yang demikian memang merupakan suatu hukum positif, hukum nasional yang pemberlakuannya sangat konstitutional. Untuk ini semua pihak menyetujuinya. Demikian juga, ketika Jusuf Kalla melaksanakan sholat dan zakat, tentu saja sesuai dengan syariat Islam. Negara menghormati pelaksanaan syariat Islam yang demikian itu.
Muhammadun, seorang panelis, mengemukakan bahwa syariat Islam tidak semata masalah syariat yang beruang lingkup individual, tetapi lebih luas dari itu. Dia mencakup masalah pidana, perdata, lingkungan, transaksi antar negara, perdagangan, perbankan dan seterusnya. Melaksanakan syariat Islam haruslah kaffah dan menyeluruh tidak bisa sepenggal-sepenggal. Rumusannya adalah seperti diterakan dalam Al Maidah, siapa yang tak berhukum dengan hukum Allah maka mereka adalah kafirun, munafikun dan zalimun.
Diskusi tentang hal ini selalu menggoda untuk terus menerus dilangsungkan dalam waktu yang memadai. Namun perlu juga saya memberikan pandangan untuk melihat apakah hukum nasional yang ada sesuai dengan hukum Islam atau tidak ? Banyak undang-undang yang harus dikaji dan diteliti tentang kesesuaiannya dengan kaidah Islam atau tidak, sementara itu banyak juga yang dengan mudah dinilai sebagai undang-undang yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Dengan meneliti sejumlah undang-undang, bisa jadi semua pihak dapat menempatklan Indonesia pada posisinya yang lebih patut, dan memperoleh persamaan kata, termasuk dengan pihak-pihak agama lainnya.
Misalnya saja tentang :
Mengenai UU Penanaman Modal Asing, Sumber Daya Air, Mineral dan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi, Lingkungan Hidup, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Kepailitan, Persaingan Usaha dan Monopoli, Perdagangan Berjangka, Informasi dan Tehnologi Tinggi, dan lain-lain. Terhadap undang-undang ini, perlu dikaji prinsip-prinsip Islam yang mana yang dilanggar, mana yang telah sesuai, dan hal ini memberikan ruang dialog dengan para pakar hukum lainnya, tentang prinsip-prinsip yang universal. Sebagai contoh, undang-undang lalu lintas. Manakah prinsip-prinsip berlalu lintas yang dapat dikategorikan sebagai berlawanan dengan syariah. Apakah ketaatan terhadap rambu-rambu lalu lintas, dimana ketika lampu merah harus berhenti, sesuai dengan syariat atau tidak ? Apakah kalau berkendaraan harus melalui jalur kiri, itu sesuai dengan syariat atau tidak?
Pengaturan tentang suatu norma yang memiliki kesamaan antara syariat Islam dengan hukum nasional, tetapi berbeda dalam pemberian sanksinya. Misalnya perbuatan pencurian, suap menyuap, korupsi, pemalsuan, penghinaan, memfitnah, baik menurut Islam maupun menurut hukum positip (yang sekarang berlaku) mempunyai kesamaan, yaitu sama-sama merupakan suatu perbuatan melawan hukum (kejahatan, delict). Perbedaannya adalah dalam tataran pemberian sanksinya. Artinya secara substansial perbuatan itu, baik menurut Islam maupun menurut hukum nasional, sama-sama dilarang.
Untuk isu-isu yang muncul berkenaan dengan peraturan daerah, akan selalu mempermasalahkan ruang lingkup penyakit masyarakat seperti pelacuran, perzinaan, perjudian, minuman keras. Untuk masalah perzinaan, rumusan syariat Islam dan rumusan KUHP yang kini masih berlaku terlihat adanya perbedaan yang amat kontras. Kalau syariat Islam mengkategorikannya sebagai perbuatan pidana (kejahatan) siapapun pelakunya, sedangkan KUHP tidak melihatnya sebagai suatu kejahatan bilamana dilakukan suka sama suka oleh mereka yang belum berkeluarga. Bagi mereka yang telah berkeluarga, baru dapat didakwa sebagai kejahatan bilamana ada pengaduan. Tentang pelacuran, KUHP hanya menghukum bagi para mucikari, tidak kepada wanita pelacur nya. Hal ini berbeda dengan syariat Islam, yang menyatakan sebagai suatu kejahatan perbuatan perzinaan (dan tentu saja pelacuran) dan mereka yang mengorganisir perbuatan perzinaannya. Mengenai perjudian, menurut hukum nasional mengkategorikannya sebagai suatu kejahatan (lihat UU No. 7 Tahun 1974) dan demikian pula syariat Islam juga menyatakannya sebagai suatu kejahatan. Perbedaannya terletak pada pemberian sanksinya. Tentang minuman keras, hukum nasional tidak menyatakan meminum semua minuman keras sebagai perbuatan melawan hukum, namun memberikan beberapa kategori : untuk minuman yang beralkohol diatas sekian persen, adalah perbuatan melawan hukum. Syariat Islam secara tegas memberikan rumusan semua minuman keras, meminumnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dari penjelasan ini, maka terlihat sejumlah variasi tentang persamaan dan perbedaan antara syariat dengan hukum nasional atau dengan kata lain seberapa jauh syariat Islam segaris, selaras, sejiwa dalam hukum nasional. Tentu saja telaah ini belum menjawab bagaimana implementasi atas norma-norma tersebut (law enforcement) !
Bila telah diadakan penelitian, maka akan terlihat seberapa jauhkah atau seberapa banyakkah undang-undang di Indonesia ini yang telah sesuai atau telah senafas dengan prindip-prinsip syariat Islam dan seberapa banyak pula yang belum sesuai dengan syariat Islam. Saya mempunyai keyakinan, bila hal ini dilakukan, pandangan terhadap hukum Indonesia saat ini, akan lebih tepat dan lebih jernih, termasuk pandangan dalam perspektif hukum Islam. Dalam bahasa panelis Muhammadun, agar setiap undang-undang disoroti dengan norma-norma Islam, akan terjawab. Saya yakin, dimasa yang begitu demokratis ini, kajian seperti ini tetap terbuka untuk dilakukan dan dilaksanakan.
Kelima : dalam banyak pandangan, terlihat suara yang mengindikasikan kekecewaan atas penegakan hukum yang dilaksanakan oleh para penegak hukum di negeri ini. Kekecewaan atas penegakan hukum ini memang terlihat nyata dalam perjalanan bangsa ini. Norma hukum menyatakan bahwa suap menyuap dan korupsi adalah perbuatan melawan hukum, tetapi negeri ini dikenali sebagai negeri yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Norma hukum menyatakan bahwa perjudian adalah sebuah kejahatan, namun perjudian dari kelas kakap sampai kelas teri dapat ditemukan dengan mudah di sejumlah tempat. Norma hukum menyatakan bahwa penggundulan hutan dan pelestarian lingkungan hidup harus ditegakkan, namun terlihat disana sini illegal logging tak dapat diproses secara hukum. Dalam banyak keadaan, perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, merupakan saham terbesar bagi terciptanya kerusakan lingkungan.
Norma hukum menyatakan bahwa petugas negara dilarang menerima pungutan liar, namun disana sini, di jalan raya, di terminal, di jembatan timbang, di loket perizinan, keadaannya masih belum berubah.
Ketidak puasan atas tidak berdayanya aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, pemerintah) dalam menegakkan hukum menjadi penyebab munculnya aspirasi agar norma hukum yang ada di ganti dengan norma hukum yang lain, dan dalam hal ini norma hukum yang berasal dari syariat Islam. Begitu mudahkah solusinya ?
Menurut pandangan saya, ketidak puasan atas tidak berjalannya penegakan hukum yang ada tidaklah serta merta dapat diselesaikan dengan penggantian norma hukumnya. Mengapa ? Karena yang menjadi sebab tidak berjalannya penegakan hukum adalah terletak dari aparat penegak hukum itu sendiri. Hal itu mungkin saja terletak pada pimpinan pemerintahannya, pimpinan kepolisian, aparat kejaksaan, hakim pada jajaran peradilan, para pemberi izin dan seterusnya.
Secara sederhana, penegakan hukum ditentukan oleh tiga pilar utama yaitu (1) norma hukum; (2) aparatur penegak hukum dan (3) masyarakat tempat norma hukum itu akan dilaksanakan ;
Tiga pilar itu merupakan satu kesatuan dan saling mempengaruhi, sangat tidak mungkin satu pilar mengalami pergantian menjadi lebih baik, akan secara otomatis membawa perubahan pada pilar kedua atau pilar ketiga.
Dalam arti kata lain, reformasi hukum haruslah menyentuh tiga aspek itu, termasuk reformasi penegakan hukum dan bukan hanya reformasi materi hukumnya saja.
Demikianlah beberapa pandangan saya dalam forum ini, semoga ada manfaatnya.
Penulis adalah pensyarah pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau dan Program Pascasarjana Program Magister UIR, penulis buku Eksistensi Aliran-aliran Keagamaan dalam Islam Menurut Pasal 29 UUD 1945 ( UIR Press, 2008), Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia UIR.
Langganan:
Postingan (Atom)