Oleh : Husnu Abadi
Pemaparan Fahmi AP Pane, Darwis Nasution dan Muhammadun, pada diskusi Kajian Peradaban Islam II, yang diadakan oleh HTI Kota Pekanbaru (Ahad, 28 Desember 2008) yang berlangsung di Aula Balai Latihan Kehutanan Jln. HR Soebrantas, menarik untuk diberikan sejumlah catatan.
Pemaparan Fahmi AP Pane, Darwis Nasution dan Muhammadun, pada diskusi Kajian Peradaban Islam II, yang diadakan oleh HTI Kota Pekanbaru (Ahad, 28 Desember 2008) yang berlangsung di Aula Balai Latihan Kehutanan Jln. HR Soebrantas, menarik untuk diberikan sejumlah catatan.
Hal ini berkaitan dengan tema besar yang diusungnya, yaitu meninggalkan sistem kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam. Tulisan ini, merupakan catatan kecil yang semula saya sampaikan secara lisan dalam forum itu, dan untuk kepentingan dokumentasi, saya sempurnakan dalam bentuk tulisan yang lebih teratur sehingga dapat ditelaah kembali dan dipahami dengan lebih patut.
Pertama : sikap dan prinsip yang mengagendakan diterapkannya syariat Islam di Indonesia, dan menggantikan undang-undang yang ada dengan syariat Islam, hanya dapat disuarakan dengan begitu nyaring, setelah tumbangnya rezim otoriter Soeharto. Pada awal bangkitnya orde baru, proses de politisasi atas kekuatan politik Islam merupakan prioritas utama rezim dimaksud. Bahkan, pemberlakuan asas partai dan asas bagi organisasi kemasyarakatan, haruslah meletakkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Banyak terjadi, perda-perda yang bernuansa syariat seperti pengaturan soal zakat, tidak dapat disahkan oleh pemerintah pusat. Demikian juga kasus kelahiran undang-undang tentang peradilan agama, di tahun 1989, yang menggugat eksistensi peradilan agama, mendapat serangan oposisi dari kekuatan sekuler. Walaupun akhirnya, eksistensi peradilan agama tetap diakui keberadaannya, juga berkat campur tangan rezim Soeharto.
Keinginan sejumlah kekuatan politik, termasuk HTI, untuk memperjuangkan syariat Islam sebagai hukum nasional, memperoleh peluang yang cukup longgar dalam suasana ketika rezim otoriter Orde Baru, telah berganti, yaitu sejak 1998.
Menurut saya, iklim yang demikian ini, harus dipelihara dan dikawal, dan jangan sampai iklim politik yang demikian ini dirampas oleh sesuatu kekuatan otoriter atau seorang tyran. Dalam sebuah rezim demokrasi, memang memberikan peluang kepada semua golongan untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya. Karena Indonesia adalah negara yang majemuk, maka negeri ini memang menjadi rumah besar yang dibangun bersama-sama diantara semua golongan, termasuk oleh umat Islam, dan oleh umat yang juga memperjuangkan Islam.
Hukum atau undang-undang, bahkan juga undang-undang dasar, adalah produk politik, produk dari kekuatan politik yang ada di Indonesia. Hukum itu, merupakan resultante dari berbagai aspirasi politik. Kekuatan politik mempunyai mekanisme tersendiri ketika merumuskan sebuah produk legislatif. Mereka merumuskannya dalam sebuah institusi supratruktur yang disebut lembaga legislatif. Beragam aspirasi yang ada, baik yang berseberangan, yang sejajar, atau yang berlawanan, di berikan peluang untuk terjadinya saling pendekatan, saling memberi dan menerima, dan akhirnya berbuah dengan keputusan (output). Keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga legislatif (undang-undang) , bagaimanapun juga merupakan produk politik.
Lembaga legislatif, disamping merupakan arena pergumulan kekuatan politik yang ada didalamnya, juga merupakan arena pergumulan yang ada diluarnya. Kelompok kepentingan, mass media, tokoh masyarakat, militer, pengusaha, LSM dan lain-lain diberikan peluang untuk menyalurkan aspiranya, bahkan dengan jalan memberikan penekanan (pressure) kekuatan yang ada di dalam lembaga legislatif. Di rezim reformasi sekarang ini, jelas lebih bebas, lebih dapat bersuara, lebih merdeka, dibandingkan dengan rezim otoriter Soeharto. Dalam bahasa yang lain, rezim saat sekarang ini jelas lebih demokratis dibandingkan saat Soeharto berkuasa. Dalam istilah yang sering dipergunakan oleh Prof. Dr. Mahfud, rezim orde baru merupakan rezim otoriter sedangkan rezim reformasi saat sekarang ini, merupakan rezim demokratis.
Kalau ditanya, dalam rezim yang manakah, rezim otoriter atau rezim demokratsis, gagasan dan aspirasi perjuangan memasukkan Syariat Islam ke dalam hukum nasional, yang lebih memungkinkan ? Maka jawabannya adalah .. di dalam rezim demokratislah kemungkinan itu terbuka ! Mengapa? Karena rezim yang demikian ini memberikan peluang kepada semua pihak, termasuk perjuangan Syariat Islam, untuk melakukan upaya, bernegosiasi, bermusyawarah, saling memberi, dengan pihak-pihak lainnya, termasuk di arena parlemen, untuk mendukung pemberlakuan syariat Islam sebagai hukum nasional.
Kalaulah mekanisme yang ada itu, belum sampai pada kesimpulan, untuk memberikan dukungan bagi pembuatan suatu undang-undang yang sesuai dengan syariat Islam, maka sesuai dengan azas demokrasi, keputusan yang demikian itu ya harus diterima.
Aspirasi politik akan selalu diperbaharui sekali dalam lima tahun. Dalam masa lima tahun ini, dipersilahkan kepada pihak-pihak yang memperjuangkan syariat Islam untuk mencari dukungan kepada masyarakat dan kemudian menunjuk wakil-wakilnya yang berlomba dalam setiap kali pemilihan umum. Bilamana masyarakat banyak memberikan mandatnya kepada partai-partai yang mengusung pemberlakuan syariat Islam, maka nanti akan terlihat dari berapa kursi partai-partai itu di DPR.
Sayangnya, kalaulah partai-partai dimaksud memperoleh dukungan yang sangat kecil dari para pemilih, maka sesuai dengan prinsip demokrasi, maka hasil itu juga yang harus diterima.
Implikasi dari dua rezim ini, rezim otoriter dan rezim demokratis, jelas sangat berbeda, termasuk di dalamnya ada tidaknya ruang bagi pelaksanaan peribadatan, kebebasan beragama serta pelaksanaan serta perjuangan penegakan syariah.
Sebagai contoh lain, amalan yang dilakukan oleh rezim otoriter Uni Soviet yang repressif, sangat menekan dan bahkan mengharamkan anak-anak untuk beragama seperti orang tua mereka. Bandingkan dengan setelah runtuhnya Uni Soviet, dan terbangunnya rezim yang (relatif) demokratis di bawah bendera Rusia. Demikian juga ketika berlangsungnya demokratisasi di negeri Turki, yang memungkinkan munculnya Partai Keadilan Pembangunan, yang pro pada aspirasi umat Islam.
Di negeri Indonesia, dalam era yang lebih demokratis, memungkinkan rakyat Aceh mengatur dirinya sendiri melalui model Otonomi Khusus, setelah perkelahian yang panjang antara rakyat Aceh dengan rezim otoriter yang militeristik, Soeharto. Isi dari Otonomi Khusus antara lain memberikan kemungkinan Aceh menerapkan sejumlah kaidah syariat Islam, seperti yang berkaitan dengan penyakit masyarakat (perjudian, minuman keras, berkhalwat).
Demikian juga, dengan munculnya peraturan daerah di beberapa daerah, yang nuansanya atau inspirasinya lahir dari kesadaran tentang perlunya diterapkan syariah. Keadaan yang demikian ini, hanya dapat dinikmati dan diberikan peluang, oleh sistem politik yang demokratis dan tak akan tercipta oleh sistem politik yang otoriter.
Kedua : dalam point pertama, telah saya tuliskan tentang peluang tegaknya syariat Islam dalam negeri yang demokratis. Pada point kedua ini, perlu juga saya sampaikan pandangan tentang produk hukum masa reformasi, dari sudut pandang seperti yang menjadi topik diskussi ini, yaitu produk hukum yang pro kaum kapitalis atau yang diserdahanakan menjadi sistem kapitalisme.
Pembentukan hukum nasional, memang mendasarkan diri pada sumber-sumber hukum adat, hukum Islam, hukum kolonial Belanda, serta hukum International atau berdasarkan perjanjian-perjanjian international. Mengenai sumber-sumber hukum nasional ini dapat dibaca pada buku-buku karangan Prof. Dr. Sunarjati Hartono. Hukum kolonial Belanda, diberlakukan oleh para pendiri republik ini, melalui Aturan Peralihan UUD 1945. Aturan peralihan dan UUD 1945 ini sendiri merupakan hasil permufakatan dari tokoh-tokoh politik yang ada dalam masa itu, termasuk didalamnya tokoh-tokoh Islam. Kalau dikatakan, bahwa hukum nasional haruslah meletakkan Pancasila sebagai satu-satunya sumber hukum, dan semua hukum yang ada, haruslah melalui proses seleksi tentang sesuaikah ia dengan Pancasila atau tidak, maka proses seleksi itu ada dalam proses dan mekanisme yang ditubuhkan dalam institusi legislatif. Institusi legislatif adalah tempat pertarungan aspirasi yang harus dibawakan oleh masing-masing kekuatan politik. Produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif haruslah dipandang sesuai dengan Pancasila, bagaimanapun hasilnya. Selain itu, haruslah dipandang sesuai dengan konstitusi ( konstitutional). Produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif, adalah produk politik.
Dalam hal ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan adanya suatu undang-undang yang tidak sesuai dengan UUD 1945, maka dibuka mekanisme komplain (complain mecanism) yang itu melalui mekanisme pengajuan Hak Pengujian kepada Mahkamah Konstitusi. Apakah ia bertentangan dengan konstitusi atau tidak ! Mahkamah Konstitusi akan memutuskan isi suatu undang-undang, apakah ia bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Bila bertentangan maka keputusan MK akan menyatakan bahwa isi undang-undang itu tidak mempunyai kekuatan hukum.
Banyaknya undang-undang yang menghamba kepada kekuatan kapitalis, memang amat dirasakan oleh sejumlah pakar. Banyak undang-undang yang menghamba kepada kepentingan kaum kapital. Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing, tentang Sumber Daya Air, tentang Pertambangan, tentang Minyak dan Gas Bumi, dan lain-lain.
Siapakah yang membentuk suatu undang-undang ? Kekuasaan pembentukan undang-undang berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Ini rumusan Amandemen UUD 1945. Nah persoalannya, mengapa DPR memberikan persetujuan terhadap undang-undang semacam itu ? Dimanakah kekuatan partai-partai pembela rakyat kecil ? Dimanakah kekuatan-kekuatan pembela kedaulatan rakyat? Dimanakah letaknya pembela–pembela penegakan Syariat Islam ?
Setiap undang-undang haruslah mendapatkan persetujuan DPR dan Presiden. Selain kesalahan berada di DPR, kesalahan itu juga haruslah diletakkan pada Presiden, bilamana suatu undang-undang ternyata menghamba pada rezim Barat yang pro kapitalis.
Namun persoalannya, mengapa begitu mudah para pemimpin negeri ini, menghamba pada kepentingan kaum kapitalis ? Mengapa para anggota parlemen negeri ini begitu mudah menghamba pada kepentingan kaum kapitalis ?
Masalah lama tampaknya perlu dibuka juga, agar paling tidak kesalahan rezim sekarang tak semuanya perlu disodorkan pada mereka.
Sejak awal kebangkitan Orde Baru di bawah Soeharto, Indonesia melepaskan diri dari pengaruh negeri-negeri komunis seperti Cina dan Uni Soviet. Bantuan modal akhirnya diperlukan dan diperoleh dari Barat. Melihat ke Barat, tampaknya merupakan awal masuknya Indonesia pada perangkap negeri-negeri penganut paham kapitalisme. Meminta bantuan ke negeri-negeri Islam ? Tampaknya sebagai sesama negeri berkembang (dan terkebelakang) berada pada posisi yang kurang lebih sama, sama-sama meminta bantuan ke negeri Barat. Hutang, hutang dan hutang ke negeri Barat, tampaknya memberikan dorongan pembangunan bagi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi tampaknya terlihat cukup memperlihatkan hasilnya bagi negeri Indonesia. Namun, penyakit KKN yang menjalar dalam diri rezim ini, dibiarkan begitu saja, baik oleh rezim Soeharto ataupun oleh rezim Barat. Di akhir masa kejayaan Soeharto, Soeharto pun sekali lagi bersujud pada rezim IMF, yang akhirnya membawanya ke tiang gantungan, mundur dari Presiden RI.
Rezim yang muncul setelahnya harus melanjutkan negeri ini, dengan posisi yang sudah tak lagi dapat mengangkat muka. Negeri yang compang camping, birokrasi yang korup, harga diri yang tergadaikan karena banyaknya hutang, pengangguran yang belum tertangani dengan baik , pendidikan yang terlantarkan dan seterusnya.
Kelemahan yang mendasar inilah yang menyebabkan skenario barat dengan begitu mudah mendikte para pembuat undang-undang ini menghamba pada skenario Barat.
Dapatkah negeri ini mengembalikan kedaulatannya kepada rakyat, kepada negeri ini kembali dan tidak menghamba kepada Barat ?
Rumusannya adalah dapatkah negeri ini mengganti semua anggota parlemen dengan anggota yang lebih pro kepada ibu pertiwi ? Dapatkah negeri ini mengganti Presiden-nya dengan presiden yang lebih pro kepada anak negeri sendiri, dan bukan kepada rezim Barat ? Silahkan saja dan itu terbuka secara demokratis, melalui pemilihan umum.
Bagaimana kalau tidak berhasil ? Sesuai dengan prinsip negeri demokratis, yang kalah haruslah menerima semua keputusan rakyat yang dilakukan melalui pemilihan umum yang juga demokratis (jujur, bebas dan adil).
Kalau tadi dikatakan, bahwa para pemain politik, tidak saja melalui anggota parlemen, tetapi juga oleh organisasi masyarakat, kelompok kepentingan, militer, LSM dan lain-lain, maka dalam sistem demokrasi mereka diberi peluang untuk menyampaikan aspirasi, memberikan tekanan, melakukan demonstrasi , berunjuk rasa agar aspirasi pro kedaulatan negara lebih diperhatikan. Disinilah letak yang dapat dimainkan oleh ormas semacam HTI.
Ketiga : Dalam banyak negeri, seperti beberapa negeri di Amerika Latin, melawan perusahaan-perusahaan besar dari Barat, yang telah lama melakukan eksploitasi sumber daya alam secara tidak adil, dilakukan melalui politik nasionalisasi. Sejumlah perusahaan asing, diambil alih dan dijadikan milik nasional, milik negara. Perlawanan balik juga dilakukan oleh para kaum kapitalis dengan didukung oleh negeri asal mereka. Dalam hal rezim yang berkuasa dapat mengendalikan negara dan berhasil melakukan konsolidasi dan didukung oleh rakyat, maka nasionalisasi boleh jadi merupakan jalana keluar yang revolusioner. Namun bila tidak berhasil, maka akan menjadi bumerang bagi meraka yang berkuasa. Keadaan ini memang merupakan perang modern masa kini, kaum kapitalis akan terus menerus menerkam negeri-negeri berkembang agar negeri berkembang menghamba pada tuan-tuan Barat. Membeli atau menaklukkan para pejabat, para anggota parlemen, bahkan seorang presiden sekalipun akan mereka lakukan, termasuk juga dengan membeli dan memesan sebuah undang-undang yang pro kaum kapitalis.
Sebetulnya Indonesia juga pernah melakukan nasionalisasi atas sejumlah perusahaan Barat, yaitu perusahaan milik Belanda, seperti perusahaan kapal, minyak bumi dan lain-lain. Ternyata negeri ini pernah juga radikal dan melakukan perlawanan terhadap kaum kapitalis. Namun, rezim Soeharto melakukan kebijakan yang sebaliknya.
Keempat : Ketika Jusuf Kalla, menjelang pemilihan presiden 2004, menyatakan bahwa syariat Islam sudah dilaksanakan di Indonesia dan saya menjalankannya. Penyataan ini memang benar dan kenyataan memang demikian. Kalau seseorang melakukan perkawinan ataupun perceraian ataupun membagi warisan pastilah mempergunakan syariat Islam. Hal yang demikian memang merupakan suatu hukum positif, hukum nasional yang pemberlakuannya sangat konstitutional. Untuk ini semua pihak menyetujuinya. Demikian juga, ketika Jusuf Kalla melaksanakan sholat dan zakat, tentu saja sesuai dengan syariat Islam. Negara menghormati pelaksanaan syariat Islam yang demikian itu.
Muhammadun, seorang panelis, mengemukakan bahwa syariat Islam tidak semata masalah syariat yang beruang lingkup individual, tetapi lebih luas dari itu. Dia mencakup masalah pidana, perdata, lingkungan, transaksi antar negara, perdagangan, perbankan dan seterusnya. Melaksanakan syariat Islam haruslah kaffah dan menyeluruh tidak bisa sepenggal-sepenggal. Rumusannya adalah seperti diterakan dalam Al Maidah, siapa yang tak berhukum dengan hukum Allah maka mereka adalah kafirun, munafikun dan zalimun.
Diskusi tentang hal ini selalu menggoda untuk terus menerus dilangsungkan dalam waktu yang memadai. Namun perlu juga saya memberikan pandangan untuk melihat apakah hukum nasional yang ada sesuai dengan hukum Islam atau tidak ? Banyak undang-undang yang harus dikaji dan diteliti tentang kesesuaiannya dengan kaidah Islam atau tidak, sementara itu banyak juga yang dengan mudah dinilai sebagai undang-undang yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Dengan meneliti sejumlah undang-undang, bisa jadi semua pihak dapat menempatklan Indonesia pada posisinya yang lebih patut, dan memperoleh persamaan kata, termasuk dengan pihak-pihak agama lainnya.
Misalnya saja tentang :
Mengenai UU Penanaman Modal Asing, Sumber Daya Air, Mineral dan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi, Lingkungan Hidup, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Kepailitan, Persaingan Usaha dan Monopoli, Perdagangan Berjangka, Informasi dan Tehnologi Tinggi, dan lain-lain. Terhadap undang-undang ini, perlu dikaji prinsip-prinsip Islam yang mana yang dilanggar, mana yang telah sesuai, dan hal ini memberikan ruang dialog dengan para pakar hukum lainnya, tentang prinsip-prinsip yang universal. Sebagai contoh, undang-undang lalu lintas. Manakah prinsip-prinsip berlalu lintas yang dapat dikategorikan sebagai berlawanan dengan syariah. Apakah ketaatan terhadap rambu-rambu lalu lintas, dimana ketika lampu merah harus berhenti, sesuai dengan syariat atau tidak ? Apakah kalau berkendaraan harus melalui jalur kiri, itu sesuai dengan syariat atau tidak?
Pengaturan tentang suatu norma yang memiliki kesamaan antara syariat Islam dengan hukum nasional, tetapi berbeda dalam pemberian sanksinya. Misalnya perbuatan pencurian, suap menyuap, korupsi, pemalsuan, penghinaan, memfitnah, baik menurut Islam maupun menurut hukum positip (yang sekarang berlaku) mempunyai kesamaan, yaitu sama-sama merupakan suatu perbuatan melawan hukum (kejahatan, delict). Perbedaannya adalah dalam tataran pemberian sanksinya. Artinya secara substansial perbuatan itu, baik menurut Islam maupun menurut hukum nasional, sama-sama dilarang.
Untuk isu-isu yang muncul berkenaan dengan peraturan daerah, akan selalu mempermasalahkan ruang lingkup penyakit masyarakat seperti pelacuran, perzinaan, perjudian, minuman keras. Untuk masalah perzinaan, rumusan syariat Islam dan rumusan KUHP yang kini masih berlaku terlihat adanya perbedaan yang amat kontras. Kalau syariat Islam mengkategorikannya sebagai perbuatan pidana (kejahatan) siapapun pelakunya, sedangkan KUHP tidak melihatnya sebagai suatu kejahatan bilamana dilakukan suka sama suka oleh mereka yang belum berkeluarga. Bagi mereka yang telah berkeluarga, baru dapat didakwa sebagai kejahatan bilamana ada pengaduan. Tentang pelacuran, KUHP hanya menghukum bagi para mucikari, tidak kepada wanita pelacur nya. Hal ini berbeda dengan syariat Islam, yang menyatakan sebagai suatu kejahatan perbuatan perzinaan (dan tentu saja pelacuran) dan mereka yang mengorganisir perbuatan perzinaannya. Mengenai perjudian, menurut hukum nasional mengkategorikannya sebagai suatu kejahatan (lihat UU No. 7 Tahun 1974) dan demikian pula syariat Islam juga menyatakannya sebagai suatu kejahatan. Perbedaannya terletak pada pemberian sanksinya. Tentang minuman keras, hukum nasional tidak menyatakan meminum semua minuman keras sebagai perbuatan melawan hukum, namun memberikan beberapa kategori : untuk minuman yang beralkohol diatas sekian persen, adalah perbuatan melawan hukum. Syariat Islam secara tegas memberikan rumusan semua minuman keras, meminumnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dari penjelasan ini, maka terlihat sejumlah variasi tentang persamaan dan perbedaan antara syariat dengan hukum nasional atau dengan kata lain seberapa jauh syariat Islam segaris, selaras, sejiwa dalam hukum nasional. Tentu saja telaah ini belum menjawab bagaimana implementasi atas norma-norma tersebut (law enforcement) !
Bila telah diadakan penelitian, maka akan terlihat seberapa jauhkah atau seberapa banyakkah undang-undang di Indonesia ini yang telah sesuai atau telah senafas dengan prindip-prinsip syariat Islam dan seberapa banyak pula yang belum sesuai dengan syariat Islam. Saya mempunyai keyakinan, bila hal ini dilakukan, pandangan terhadap hukum Indonesia saat ini, akan lebih tepat dan lebih jernih, termasuk pandangan dalam perspektif hukum Islam. Dalam bahasa panelis Muhammadun, agar setiap undang-undang disoroti dengan norma-norma Islam, akan terjawab. Saya yakin, dimasa yang begitu demokratis ini, kajian seperti ini tetap terbuka untuk dilakukan dan dilaksanakan.
Kelima : dalam banyak pandangan, terlihat suara yang mengindikasikan kekecewaan atas penegakan hukum yang dilaksanakan oleh para penegak hukum di negeri ini. Kekecewaan atas penegakan hukum ini memang terlihat nyata dalam perjalanan bangsa ini. Norma hukum menyatakan bahwa suap menyuap dan korupsi adalah perbuatan melawan hukum, tetapi negeri ini dikenali sebagai negeri yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Norma hukum menyatakan bahwa perjudian adalah sebuah kejahatan, namun perjudian dari kelas kakap sampai kelas teri dapat ditemukan dengan mudah di sejumlah tempat. Norma hukum menyatakan bahwa penggundulan hutan dan pelestarian lingkungan hidup harus ditegakkan, namun terlihat disana sini illegal logging tak dapat diproses secara hukum. Dalam banyak keadaan, perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, merupakan saham terbesar bagi terciptanya kerusakan lingkungan.
Norma hukum menyatakan bahwa petugas negara dilarang menerima pungutan liar, namun disana sini, di jalan raya, di terminal, di jembatan timbang, di loket perizinan, keadaannya masih belum berubah.
Ketidak puasan atas tidak berdayanya aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, pemerintah) dalam menegakkan hukum menjadi penyebab munculnya aspirasi agar norma hukum yang ada di ganti dengan norma hukum yang lain, dan dalam hal ini norma hukum yang berasal dari syariat Islam. Begitu mudahkah solusinya ?
Menurut pandangan saya, ketidak puasan atas tidak berjalannya penegakan hukum yang ada tidaklah serta merta dapat diselesaikan dengan penggantian norma hukumnya. Mengapa ? Karena yang menjadi sebab tidak berjalannya penegakan hukum adalah terletak dari aparat penegak hukum itu sendiri. Hal itu mungkin saja terletak pada pimpinan pemerintahannya, pimpinan kepolisian, aparat kejaksaan, hakim pada jajaran peradilan, para pemberi izin dan seterusnya.
Secara sederhana, penegakan hukum ditentukan oleh tiga pilar utama yaitu (1) norma hukum; (2) aparatur penegak hukum dan (3) masyarakat tempat norma hukum itu akan dilaksanakan ;
Tiga pilar itu merupakan satu kesatuan dan saling mempengaruhi, sangat tidak mungkin satu pilar mengalami pergantian menjadi lebih baik, akan secara otomatis membawa perubahan pada pilar kedua atau pilar ketiga.
Dalam arti kata lain, reformasi hukum haruslah menyentuh tiga aspek itu, termasuk reformasi penegakan hukum dan bukan hanya reformasi materi hukumnya saja.
Demikianlah beberapa pandangan saya dalam forum ini, semoga ada manfaatnya.
Penulis adalah pensyarah pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau dan Program Pascasarjana Program Magister UIR, penulis buku Eksistensi Aliran-aliran Keagamaan dalam Islam Menurut Pasal 29 UUD 1945 ( UIR Press, 2008), Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia UIR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar