Minggu, 26 April 2009

DEMOKRASI DAN HUKUM BUATAN MANUSIA

Oleh : Husnu Abadi

Diskursus mengenai sistem demokrasi akhir-akhir ini tetap ramai dibicarakan. Harapan-harapan yang digantungkan pada sistem ini, tidak semuanya dapat disaksikan dalam tataran kenyataan. Dianutnya sistem demokrasi oleh suatu negara, tidak secara otomatis melahirkan kemakmuran, keadilan, persamaan, dunia tanpa diskriminasi. Semuanya itu masih jauh dari kenyataan. Di kalangan pemikir dan gerakan Islam, telah lama yang menghujat sistem demokrasi ini. Salah satu pikiran yang mengemuka adalah yang menyatakan bahwa sistem demokrasi adalah sistem yang kufur, oleh karena itu haram untuk diikuti. Salah satu hal yang mendasar sebagai alasannya adalah bahwa dalam sistem demokrasi, kedaulatan diletakkan pada rakyat dan karenanya pembuatan aturan (hukum) juga diserahkan pada rakyat. Menurut pikiran ini, hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam, dimana kedaulatan untuk membuat hukum hanya pada Allah. Manusia tidak diberi kewenangan untuk membuat hukum. Barangsiapa berhukum pada selain hukum Allah, maka mereka itulah orang zalim, kafir dan rusak.
Tulisan singkat ini terbatas hendak membicarakan: (1) dari mana kemungkinannya sistem Islam itu dapat diwujudkan dan (2) apakah semua hukum buatan manusia itu secara otomatis pastilah bertentangan dengan hukum buatan Tuhan ?

Sistem Islam.
Kelahiran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad, adalah berada dalam rezim jahiliah, yang eksploitatif, manusia yang kaya menghisap yang miskin , kepercayaan yang ada adalah penyembahan berhala dan tidak ada kamus yang memberikan kebebasan untuk tidak menyembah berhala, majikan adalah pemilik atas hamba sahayanya baik lahiriah ataupun bathiniah (perbudakan), hukum hanya berlaku bagi rakyat banyak dan tidak berlaku bagi kaum atas/bangsawan.
Misi wahyu adalah membebaskan manusia dari segala bentuk perhambaan, dan hanya menghamba pada Allah, manusia adalah setara dan dibedakan hanya dengan ketakwaannya (makna credo La Ilaaha Illa Allah), hukum berlaku untuk semua dan tidak ada keistimewaan bagi kaum bangsawan.
Sesudah fase Hijrah, sistem Islam pun menggantikan sistem lama. Al Quran dan Al Hadist menjadi panduan utama penyelenggaraan negara dan ummat. Perluasan pengaruh Islam ke delapan penjuru dunia, memberi perubahan dalam cara menangkap apa yang diajarkan oleh Al Quran dan Hadist. Metode merumuskan hukum pun bertambah melalui Qiyas dan Ijmak dan sejumlah kaidah-kaidah yang diciptakan oleh para ulama.
Ketika Nabi saw wafat, sahabat menunjuk Abubakar RA sebagai pengganti Rasul dalam penyelenggaraan negara, merujuk pada kesetiaan pada Nabi, keulamaan & kesucian. Umar bin Khatab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, demikian juga. Pergantian memang melalui musyawarah dengan mengutamakan ketakwaan. Disini kualitas ketakwaan merupakan faktor yang amat menentukan dipilihnya seseorang sebagai Khalifah. Dalam kata lain pola regenerasi yang terjadi adalah pola regenerasi yang rasional, atau pola suksesi menggunakan pola suksesi yang rasional. (Jimli Asshiddiqie: 2005)
Hal ini perlu dicatat untuk membedakannya dengan pola regenerasi sesudahnya yang tidak mempergunakan pola ini, tetapi mengikuti pola regenerasi berdasarkan keturunan. Pernyataan terakhir ini perlu penulis catat sebagai hal yang penting, untuk memberikan tafsir, manakah yang lebih dekat dengan konsep Islam atau dengan spirit Islam, model suksesi rasional ataukah model suksesi berdasarkan keturunan.
Perwujudan sistem Islam itu dikenal dengan sejumlah prinsip yang dalam tulisan ini dikutip beberapa hal yaitu : (1) tentang sumber-sumber hukum yang berlaku adalah bersumberkan pada Al Quran dan Hadist Nabi, serta pengayaannya berdasarkan metode perumusan hukum hasil dari ijtihad para ulama, terutama berkaitan dengan semakin meluasnya pengaruh Islam dan semakin luasnya pergaulan umat islam dengan bangsa-bangsa lainnya; (2) prinsip-prinsip yang tetap diberlakukan adalah dijaminnya persamaan antar umat manusia di depan hukum; tetap dilindunginya hak-hak kaum minoritas; tetap dijaminnya kebebasan beragama; tidak ada perlakuan diskriminasi; mengutamakan keadilan; tetap diberikannya hak untuk melakukan amar makruf nahi munkar (menganjurkan kebaikan dan mencegah keburukan) terhadap penyelenggaraan negara; tetap dihormatinya hak-hak pribadi dan dihormatinya hak-hak untuk menyampaikan/ ekspressi di bidang ilmu pengetahuan dan seni budaya.
Prinsip-prinsip itu tentu saja dengan tetap merujuk pada norma-norma dan kaidah-kaidah seperti yang ditulis pada point (1).
Berkenaan dengan itu semua, bolehlah disebut bahwa terdapat ruang peranan yang telah dilakukan oleh manusia (baca: para ulama) sebagai aktor yang membuat hukum ketika peristiwa hukum terjadi atau ketika situasi dan kondisi telah berubah dari masa-masa sebelumnya. Al Quran dan Hadist tetap memberikan ruang kepada manusia untuk menjawab perkembangan baru itu, dengan mengerahkan potensi intelektualnya, dengan syarat potensi intelektualnya itu tetap bersandarkan atau tetap selari dengan kaidah-kaidah Quran dan Hadist. Berkenaan dengan pengerahan potensi intelektual ini, maka terbuka kemungkinan tidak seragamnya out put yang dihasilkan. Berbeda masa berbeda pula perumusan hukumnya. Berbeda masyarakat dan komunitasnya memungkinkan perbedaan pula perumusan hukumnya (beda mazhab). Prosedur perumusan norma-norma baru itu, merujuk pada ketokohan seorang ulama (person, mujtahid) dan dapat juga pada ketokohan sejumlah ulama ( ijmak). Persoalannya adalah apakah norma-norma hukum hasil dari para ulama tadi otomatis menjadi dasar bagi penyelenggara negara (institusi Sulthan/Khalifah dan institusi negara lainnya) dan menjadi dasar dalam menyelesaikan perselisihan hukum yang ada.
Bila dirumuskan norma-norma hukum yang ada pada fase ini, adalah hukum yang tertera dalam Al Quran dan Hadist ditambah dengan rumusan-rumusan yang dilakukan oleh manusia (ulama) melalui metode penemuan hukum yang mereka setujui bersama khususnya berkenaan dengan situasi dan perkembangan semasa.

Fase Nabi : Al Quran + Hadist
Fase Sahabat (Peran Manusia):Q + H + metode perumusan hukum
Setelah Meluasnya Pengaruh Islam Dalam Pergaulan Antara Bangsa
(Peran Manusia) : Q + H + metode perumusan hukum


Pengaruh Pergaulan Antara Bangsa
lebih meluas, khususnya yang mengenai hukum perdagangan, antara bangsa, penemuan ilmu pengetahuan dan tehnologi.


Sistem Demokrasi
Sistem ini memang dilahirkan di barat, bahkan sejak zaman Yunani kuno. Tak ada definisi yang tunggal mengenai demokrasi. Banyak negara menafsirkan konsep demokrasi ini sesuai dengan ruh, spiritual atau kepribadian masing-masing bangsa. Namun banyak sarjana yang merumuskan ciri-ciri dari suatu negara yang menganut sistem ini, iatu : (1) kedaulatan berada di tangan rakyat; (2) pemimpin dan wakil-wakil rakyat ditentukan oleh rakyat; (3) pergantian penyelenggara negara secara reguler dan ditentukan oleh rakyat melalui pemilihan umum yang bebas ; (4) dianutnya prinsip persamaan di depan hukum dan tidak adanya diskriminasi : (5) diselenggarakannya peradilan yang bebas ; (6) dijaminnya hak-hak asasi manusia, baik hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekononi, sosial dan budaya ; (7) dijaminnya hak-hak kaum minoritas; (8) negara berdasarkan hukum dan suatu produk hukum/undang-undang haruslah disetujui oleh rakyat melalui wakil-wakilnya:
Hujatan kepada sistem demokrasi yang berkaitan dengan tulisan ini adalah produk hukum dari sistem demokrasi adalah ciptaan manusia, yang bertentangan dengan sistem Islam, dimana hukumnya adalah ciptaan Allah. Pada uraian di depan, sistem Islam pun tetap memberikan ruang pada peran manusia dalam merumuskan norma-norma hukum dalam menjawab tantangan semasa.
Dalam sebuah negara yang sejak awal telah mendasarkan dirinya pada sistem Islam, maka norma-norma hukum yang diciptakan masa sekarang ini, memerlukan adanya mekanisme yang dapat mengawal dan mengendalikan bahwa semuanya itu sesuai dengan sistem Islam. Apakah itu diletakkan pada sebuah majelis, mahkamah atau dewan. Kompleksitas kehidupan negara modern seperti masa kini, mau tak mau memerlukan institusi yang secara khusus mengawal sistem Islam ini, agar tidak lahir darinya produk-produk hukum yang menyimpang atau bertentangan. Pembentukan sebuah majelis itu, tentu saja akan memerlukan proses pembentukan dan pemilihannya. Siapa yang memilihnya ?
Aspek lain yang tak kalah pentingnya adalah, siapakah yang akan mengambil inisiatif pembentukan suatu produk hukum dalam rangka merespon perkembangan dan tantangan/cabaran semasa ? Dalam hal suatu perkara telah jelas dan qoth’i dinyatakan dalam Al Quran dan Hadist, boleh jadi tidak perlu mengalami perdebatan. Namun persoalannya adalah bilamana menyangkut perkembangan akibat penemuan ilmu pengetahuan dan tehnologi. Tentu saja memerlukan telaahan yang lebih menyeluruh, memerlukan pemahaman dari berbagai aspek, bagaimana merumuskan kaidah dan norma hukumnya, bahkan bagaimana merumuskan hukum acaranya. Semuanya itu tentu saja memberi ruang yang sangat besar bagi diekspressikannya kemampuaan dan potensi intelektual manusia. Lembaga manakah yang akan diberi kewenangan untuk merumuskan norma-norma hukum dimaksud ? Apakah cukup mereka itu ditunjuk dan diangkat saja ? Siapakah lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengangkat dan menunjuknya ? Kalaulah kewenangan untuk mengangkat dan menunjuk itu cukup dilakukan oleh Amirul Mukminin, bagaimanakah caranya sistem Islam itu menetapkan dan membaiat sang Amirul Mukminin? Pertanyaan seterusnya adalah adakah seorang Amirul Mukminin itu mempunyai masa jabatan ? Seumur hidupkah atau diberi batasan waktu semisal 5 tahun atau sepuluh tahun atau selama ia berada di jalan yang lurus ? Bagaimanakah mekanisme pengawasan yang boleh dilakukan terhadap sang Amirul Mukminin, bilamana dalam perjalanannya Ia melakukan perbuatan tercela, menyalah gunakan kekuasaan, melanggar ketentuan-ketentuan yang mendasar dari Al Quran dan Hadist ? Pertanyaan-pertanyaan yang demikian itu, perlu juga dideskripsikan untuk memberikan penjelasan bahwa tantangan negara masa kini, terlihat cukup kompleks dan mempunyai problema yang tidak boleh dikatakan sederhana.
Dalam negara yang sejak awal mempergunakan sistem demokrasi sebagai pilihan model negara, terlepas dengan idiologi yang dianut oleh negara dimaksud (sekulerisme, Pancasila, nasionalisme atau idiologi lainnya), maka tentu saja tidak dapat diharapkan negara tersebut menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh).
Untuk memperkecil bahasan, akan saya deskripsikan dengan kasus hukum nasional Indonesia. Politik hukum UUD 1945, melalui Aturan Peralihan, adalah memberlakukan semua model hukum yang selama ini ada di bawah penjajahan Belanda. Pada rezim Belanda, berlakulah hukum yang diciptakan oleh Belanda seperti Hukum Pidana, Perdata, Dagang, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Adat, Hukum Islam.
Pemberlakuan Hukum Islam zaman Belanda memang direkayasa sedemikian rupa sehingga hanya terbatas pada hukum perdata, lebih khusus lagi hukum kekeluargaan, lebih khusus lagi hukum perkawinan, hukum waris, hukum wakaf. Kompetensi atas hukum materiil inilah yang kemudian menjadi kompetensi dari Peradilan Agama.
Khusus mengenai hukum perdata ini, sejak 1990-an (era dimana Rezim Orde Baru cukup memberi ruang bagi aspirasi umat Islam), berkembang dan diterima sebagai hukum nasional, sistem perbankan yang berdasarkan syariat. Pada perkembangannya kemudian, perselisihan yang timbul dalam rangka penerapan hukum perbankan syariat ini, diserahkan dan menjadi kompetensi Peradilan Agama.
Pada masa Orde Baru, yang terkenal denga n politik de-Islamisasi, memang sangat alergi pada simbol-simbol Islam yang memasuki ranah politik. Islam sebagai dasar partai dan dasar organisasi keagamaan pun harus digantikan dengan dasar Pancasila. Namun, Islam sebagai agama sahaja memperoleh perhatian yang memadai dari rezim Orde Baru.
Ketika masa reformasi tiba, pergantian rezim otoriter dengan rezim demokratis, membuka peluang kepada semua pihak untuk menawarkan dan memperjuangkan gagasannya masing-masing. Kaum sekuler, nasionalis, Kristen, minoritas lainnya menikmati kebebasan berekspressi. Demikian juga mereka yang ada dalam jajaran pengusung konsep sistem dan syariat Islam.
Persoalannya adalah menurut konstitusi yang ada, peluang membuat hukum atau undang-undang itu diberikan kepada lembaga DPRRI dan Presiden RI. Sedangkan lembaga DPRRI itu harus diisi oleh wakil-wakil rakyat melalui parti-parti politik yang dipertandingkan setiap lima tahun sekali. Demikian juga jabatan Presiden RI.
Apa maknanya ? Kesempatan diberikan kepada semua pihak untuk memberikan warna kepada hukum nasional. Sebagai contoh, sebagai realisasi dari perjanjian Helsinki, dilahirkanlah Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam salah satu materinya, Aceh diberikan kewenangan untuk membuat Qanun dan mengisinya dengan kaidah-kaidah yang bersumberkan dari syariat Islam. Kini terdapat beberapa Qanun yang menjabarkan hal itu seperti Qanun tentang Perjudian, Minuman Keras, Berkhalwat. Beberapa kabupaten berhasil melahirkan Peraturan Daerah yang menerjemahkan syariat Islam. Terhadap semua itu, memang masih banyak yang mempersoalkannya. Namun sejauh ini, belum ada yang melakukan gugatan ke Mahkamah Agung, untuk mempersoalkan keberadaan Qanun dan Perda dimaksud, apakah sesuai dengan konstitusi ? Demikian juga keberadaan UU Pornografi, yang terus-menerus dipersoalkan oleh sejumlah kalangan, karena dianggap mengusung nilai moralitas pemeluk satu agama (Islam) semata. Kini undang-undang itu tengah diuji di Mahkamah Konstitusi.
Produk hukum yang ada selama ini, apakah yang mengenai pertambangan, modal asing, air, minyak dan gas bumi, bank Indonesia, kepailitan, hukum pidana, terorisme, tindak pindana korupsi, pencucian uang, monopoli, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, kebebasan pers, perfilman, dapat saja dinilai dan dikaji, apakah hal itu sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Semua itu memang produk manusia. Namun, tidak semua produk manusia secara serta merta bertentangan dengan hukum ciptaan Tuhan.
Kalaulah kekuatan parti-parti Islam, memperoleh mandat yang besar dari rakyat, sehingga dapat mewarnai parlemen, dan pendidikan politik kepada warga negara Indonesia dilakukan secara baik oleh umat Islam, boleh jadi suatu waktu produk-produk hukum yang keluar dari rahimnya lembaga legislatif, akan lebih sesuai dengan cita-cita keadilan dan syariat Islam.
Artinya produk hukum itu akan lebih mengabdi pada kesejahteraan rakyat, kepada kepentingan nasional, tidak menghamba pada kepentingan barat dan perusahaan kapitalis, lebih ber-Tuhan, lebih adil dan seterusnya.
Sistem demokrasi memang dapat diisi oleh dua macam hukum, dan hal ini memang merupakan arena perjuangan dan pergulatan politik dan kebudayaan. Diisi oleh hukum yang sekuleristik dan pro kapitalistik dan dapat juga diisi oleh hukum yang pro rakyat, menghamba pada kepada keadilan sosial rakyat dan sesuai dengan norma-norma syariat.
Kalaulah saat ini sistem demokrasi diwarnai oleh produk hukum yang menghamba pada kepentingan barat, maka hal itu berarti kekuatan politik yang pro rakyat, pro petani, pro nelayan, pro pedagang kecil, pro keadilan dan pro syariat, sedang pada posisi terkalahkan.
Penutup.
Mengganti sistem demokrasi dengan sistem Islam memang cukup beralasan. Persoalannya bagaimana caranya agar sistem Islam dapat terwujud dalam kerajaan Indonesia. Apakah dengan membaiat seseorang untuk menjadi Khalifah ? Apakah dengan cara mendirikan khilafah ? Lalu pertanyaan berikutnya adalah bagaimana cara dan mekanismenya agar Khilafah itu terwujud? Dengan revolusi, kudeta atau melalui prosedur yang konstitusi Indonesia memberikannya peluang ? Artinya melalui DPR RI, DPD RI, MPR RI, pemilihan umum, partai-partai ?
Menurut saya, memperjuangkan syariat Islam yang pro rakyat kecil, pro keadilan, pro persamaan, pro kemanusiaan adalah perjuangan yang terus menerus, dan harus dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh negeri ini. (Sintok, 18 April 2009).
Penulis adalah Ketua Lembaga Kajian Islam dan Peradaban Dr. Moh. Natsir , Pekanbaru.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar